'Tindak tegas pengusaha pengguna pemanis sintetis'
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan perlunya diambil tindakan tegas pada pengusaha yang menyalahi peruntukan pemanis sintetis dan dan pemanis nongula yang memang membahayakan kesehatan.
Direktur Eksekutif Gapmmi Thomas Dharmawan mengatakan selama ini tidak ada pantauan terhadap peruntukan pemanis sintetis dan pemanis nongula yang digunakan para produsen makanan dan minuman olahan.
`Pemanis sintetis dan non-gula sebenarnya dikhususkan untuk tujuan tertentu, misalnya diet dan sebagainya. Tapi karena kadar kemanisannya yang 500-1.000 kali lebih tinggi dari gula biasa, jadi bisa dimanfaatkan pengusaha untuk pengganti gula,` ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dengan kesalahan peruntukan itu, kata Thomas, produsen makanan dan minuman olahan bisa menghemat ongkos produksi. Tapi akibatnya, `Konsumen yang jadi korban. Jadi memang musti ada pengawasannya,` tambah dia.
Gapmmi sendiri mendukung penegasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang meminta masyarakat mewaspadai kecenderungan makin maraknya penggunaan pemanis sintetis pengganti gula dalam produk makanan dan minuman olahan. (Bisnis, 4 Mei)
Namun, kata dia, kewaspadaan itu akan lebih efektif jika ada pengawasan pada peruntukan impornya. Selain itu, pengawasan juga jangan hanya pada pemanis sintetis seperti disebut BPKN, tapi juga pemanis nongula seperti fruktose, glukosa dan sebagainya.
Bila dalam periode Januari-Nopember 2005, impor pemanis sintetis melonjak hingga ribuan persen, Thomas menambahkan, pada periode yang sama impor pemanis non-gula juga naik hampir 100% hingga mencapai 67.000 ton.
Dalam pernyataan persnya BPKN menyebutkan ke-13 pemanis sintetis yang perlu diwaspadai a.l. Acesulfam-K, Alitam, Aspartam, Siklamat, Neotam, Sakarin, Sukralosa, Isomalt, Laktitol, Maltitol, Manitol, Sorbitol, dan Xilitol.
BPKN sendiri belum sampai pada simpulan apakah ke-13 pemanis sintetis itu perlu dihindari oleh masyarakat, karena memang belum ada penelitian yang pasti.
Sumber: Bisnis Indonesia