20 Jun 2006
Perubahan ketentuan importir terdaftar (IT) untuk gula pasir hanya akan diubah ketika swasembada gula yang ditargetkan 2009 tercapai.
"SK itu akan diubah setelah swasembada gula nanti," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan memperoleh lisensi sebagai IT gula karena dianggap mendukung praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Diah mengatakan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula hanya bersifat sementara dan akan dievaluasi ketika swasembada sudah tercapai.
Dalam SK tersebut dinyatakan yang mendapat lisensi IT adalah produsen gula yang tingkat serapan gula petaninya mencapai 75%. Saat ini terdapat enam IT yaitu PTPN IX, X, XI, PT RNI, PT PPI dan Perum Bulog.
Sementara itu, berdasarkan rencana jangka pendek yang disusun oleh Deptan, produksi gula lokal pada 2009 akan ditingkatkan menjadi 2,8 juta ton dari 2,24 juta ton pada 2005. Sedangkan konsumsi langsung gula nasional pada 2009 diperkirakan mencapai 2,76 juta ton.
© Inacom. All Rights Reserved.