30 Nov -0001
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Zaini Rasyidi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi akibat lemahnya daya saing.
Selain itu, lanjut dia, penutupan pabrik rokok juga dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemerintah terkait regulasi yang diatur dalam izin produksi.
“Sepanjang 2007-2009 sedikitnya 1.950 pabrik rokok kecil ditutup menyusul kondisinya yang sudah tidak lagi berproduksi,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Dia menuturkan hingga saat ini jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus meliputi Jepara, Pati, Blora, Kudus dan Rembang yang masih mengantongi izin usaha mencapai 293 pabrik.
Dari jumlah itu hanya 100 pabrik rokok yang dinyatakan masih berproduksi, sedangkan sisanya untuk sementara berhenti beroperasi akibat krisis global.
“Mereka ini diprediksi akan melanjutkan usaha jika kondisi perekonomian kembali stabil,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pabrik Rokok Kecil (PPRK) Jepara Almasri mengatakan jumlah pabrik rokok di wilayah ini pada 2007 mencapai 1.264 unit yang mampu menyerap sekitar 17.000-18.000 tenaga kerja.
Saat ini jumlah tersebut tinggal 10 unit yang masih beroperasi. Dalam kurun waktu 2 tahun 1.254 unit pabrik rokok di Robayan gulung tikar.
“Pengusaha kecil sangat memerlukan pendampingan dari pemerintah terutama terkait sejumlah kemudahan meliputi penebusan dan penundaan pembayaran pita cukai, jangan malah ditutup usahanya,” tuturnya.
Sejumlah peraturan pemerintah juga memuat syarat yang tidak mudah dipenuhi pengusaha rokok skala kecil misalnya harus melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
“Kami butuh dukungan dari pemerintah, bukan hanya peraturan yang justru mematikan usaha,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah tidak hanya memberi kemudahan kepada pengusaha besar. Pengusaha skala kecil seharusnya juga mendapatkan solusi, dengan demikian industri rokok skala kecil dapat terselamatkan. (k42)
Sumber : Bisnis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.