Berita Terbaru

07 Jun 2006

PTPN VIII pertahankan kebijakan gaji

PTPN VIII pertahankan kebijakan gaji
PTPN VIII mempertahankan kebijakan gaji di atas rata-rata bagi karyawannya serta meningkatkan intensitas kerja sama dengan pihak terkait, sehingga aset lahan miliknya tetap terjaga untuk kepentingan bersama.

Direktur SDM dan Umum PTPN VIII Slamet Bangsadikusumah mengatakan pihaknya akan mempertahankan gaji di atas rata-rata, di mana gaji terendah karyawannya Rp526.000 atau 17% lebih tinggi dari upah minimum provinsi sektoral (UMPS) Rp450.000 per bulan.

 

Menurut dia, gaji di atas rata-rata sangat penting karena terbukti menimbulkan loyalitas karyawan pada perusahaan di tengah kondisi euforia reformasi yang menciptakan keberanian masyarakat menguasai lahan milik negara.

 

"Dengan kesejahteraan layak, maka tidak akan ada lagi cerita ironis yakni keluarga dari seorang karyawan PTPN menjadi provakator penjarahan lahan," katanya di sela-sela Pengobatan Massal PTPN VIII di Lapangan Cisompet Garut, pekan lalu.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.