Berita Terbaru

02 Aug 2006

'Hentikan klaim atas nama petani soal PPN'

'Hentikan klaim atas nama petani soal PPN'
Petani kelapa sawit meminta pemerintah menghentikan klaim atas nama petani menyangkut pembatalan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk produk kelapa sawit.

Sekretaris Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Provinsi Riau (Aspekpi) Karya Muslimat mengatakan pemerintah lebih baik berkonsentrasi memfasilitasi perbaikan perkebunan rakyat ketimbang sibuk menangkis serangan.

 

"Sakit hati kami jika pemerintah masih terus mengatasnamakan petani atas batalnya pembebasan PPN 10%. Bukan petani namanya kalau dia ingin PPN masih ada. Masa ada petani yang tidak mau harga sawitnya tinggi," ujarnya di Pekanbaru, kemarin.

 

Harga yang diterima petani kelapa sawit, dengan produk berupa tandan buah segar (TBS) ditentukan rumus tertentu yang berlaku nasional. Dari rumus inilah harga TBS disepakati petani, pembeli yakni pabrikan, yang prosesnya difasilitasi pemerintah.

 

Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang merupakan salah satu komponen dalam rumus tersebut sudah dikurangi PPN 10%, termasuk pungutan ekspor (PE). Jadi bila tidak ada PPN, harga yang diterima petani bertambah.

 

Seperti diberitakan kemarin, rapat interdep terkini yang merinci daftar final produk primer yang akan dibebaskan PPN-nya, sebagaimana janji pemerintah Oktober 2005 silam, mengecualikan produk kelapa sawit.

 

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sebelumnya mengatakan sasaran kebijakan pembebasan PPN 10% produk primer adalah petani. Namun, dia bersikeras tidak mau mengatakan posisinya. "Nanti kita dipojok-pojokin," katanya.

 

Rencana pembebasan PPN produk primer sudah diusung banyak pihak sejak kali pertama diterapkan lima tahun silam. Dalam kurun itu, Depdag dan Depperin konsisten mendesak pajak itu dibebaskan.

 

Begitupun setelah Deperindag dipecah menjadi Deperin dan Depdag. Tapi baru-brau ini, Depdag dalam satu rapat interdep yang membahas pembebasan PPN berbalik arah, dan tidak mau PPN untuk kakao, rotan, dan sawit dibebaskan.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.