Berita Terbaru

06 May 2015

Jokowi Teken Dua Peraturan, CPO Fund Resmi Berlaku

Jokowi Teken Dua Peraturan, CPO Fund Resmi Berlaku
Rabu, 06/05/2015 13:56 WIB
Jokowi Teken Dua Peraturan, CPO Fund Resmi Berlaku Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk di Kalimantan. (Dok. Sawit Sumbermas Sarana)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan beleid mengenai pungutan dana pengembangan sawit atau yang dikenal sebagai CPO supporting fund (CSF) sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan beleid berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat sebagai lembar negara.

"Saya sendiri belum dapat salinanya. Tapi yang saya dapat infonya barusan, PP dan Perpres tadi sudah diteken dan sedang dikoordinasi di level Menteri Koordinator,” ujar Rida di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5).

Dengan terbitnya aturan ini, Rida memastikan kebijakan untuk menarik pungutan sebesar US$ 50 untuk setiap ton CPO yang diekspor dan US$ 30 per ton untuk ekspor produk olahan CPO seperti Olein akan segera diterapkan.

Ia mengatakan pemerintah pun akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mencatat serta mengatur penggunaan dana atas CPO supporting fund.

"Kan dana tadi akan digunakan untuk re-planting hingga menutupi pembelian biodiesel Pertamina dari produsen. Jadi haru dicatat benar. Kalau soal (proporsi) penggunaan dana nantinya ada di BLU," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan untuk mengutip dana pendukung sawit sedianya akan mulai diterapkan pada April 2015. Lantaran harus melewati pembahasan yang panjang, kebijakan CPO supporting fund pun molor dan baru akan diterapkan mulai pertengahan Mei 2015.

Selain CPO supporting fund, Rida menambahkan pemerintah juga akan tetap mengenakan pungutan Bea Keluar (BK) sebesar 7,5 persen untuk CPO dan produk turunan CPO yang akan diekspor.

Akan tetapi, Bea Keluar tadi akan lebih dulu dikurangi US$ 50 dan US$ 30 per ton sebagai kewajiban CPO supporting fund.

"Kalau soal besaran threshold di harga US$ 750 per ton sepertinya tidak ada perubahan. Nantinya akan ada pengumuman lebih rinci dari aturan ini," katanya. (gen)

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150506135642-85-51562/jokowi-teken-dua-peraturan-cpo-fund-resmi-berlaku/

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.