Berita Terbaru

15 Feb 2016

Mendag: Pajak Progresif CPO di Perancis Akibat Informasi Minim

Mendag: Pajak Progresif CPO di Perancis Akibat Informasi Minim

Senin, 15 Februari 2016 | 07:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berhasil bertemu dengan parlemen Perancis dalam upayanya membatalkan draf Amandemen No. 367 yang memuat ketentuan pajak progresif bagi minyak kelapa sawit pada Kamis (11/02/2016) lalu.


“Saya khusus bertemu dengan anggota senat dari Fraksi Ekologi, Senator Ronan Dantec, dan responnya positif,” ungkap Mendag Thomas, melalui rilis pers ke KOMPAS.com (14/02/2016).

Mendag Thomas juga bertemu Rapporteur RUU Keanekaragaman Hayati, Jerome Bignon. Hasilnya, Bignon mengatakan bahwa draf tersebut baru akan diputuskan Majelis Nasional Prancis pada Maret 2016.

"Rentang waktu yang ada akan saya gunakan sebaik-baiknya untuk terus berkomunikasi dan melakukan lobi ke sejumlah pihak, terutama Fraksi Ekologi,” lanjut Thomas.

Menurut Mendag Thomas, faktor kunci kasus ini adalah minimnya informasi tentang minyak kelapa sawit yang dipahami baik oleh pemerintah, parlemen, maupun masyarakat Prancis.

Hal ini menyebabkan semua informasi tentang produk minyak sawit kurang akurat. Akhirnya keputusan yang diambil pun menjadi kurang baik. Karena itu, ke depan pemerintah akan melakukan kampanye publik secara intensif.

“Saya mengajak semua pihak, tidak hanya pemerintah saja, untuk turut mendukung keberhasilan kampanye publik ini,” jelas Mendag Thomas.

Dia berencana mengundang perwakilan Parlemen dan Pemerintah Prancis ke Indonesia untuk melakukan observasi langsung ke perkebunan sawit.

Hal ini untuk menunjukkan, kelapa sawit itu tidak hanya dimiliki perusahaan besar. Sawit di Indonesia juga merupakan sumber pendapatan bagi 16 juta pekerja dan menopang perekonomian rakyat dalam pengentasan kemiskinan.

“Prinsip-prinsip kelapa sawit berkelanjutan juga dilakukan dengan gigih melalui ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil),” ujar Mendag Thomas.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menentang draf Amandemen No. 367 tentang Peraturan Perundangan mengenai Keanekaragaman Hayati.

Draf amandemen ini menyebutkan bahwa produk berbahan baku dari palm oil, palm kernel oil, dan coconut oil akan dikenakan pajak progresif.

Rencananya pajak ini akan dimulai pada 2017 sebesar EUR 300 per ton dan terus mengalami kenaikan pada 2020 sebesar EUR 900 per ton.

Penulis : Aprillia Ika
Editor : Aprillia Ika

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/15/070933626/Mendag.Pajak.Progresif.CPO.di.Perancis.Akibat.Informasi.Minim

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.