Impor gula 2007 akan dievaluasi Agustus
Pemerintah akan mengevaluasi kembali perlu tidaknya penambahan impor gula selama 2007 pada periode Agustus-September. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan kebutuhan gula untuk konsumen maupun industri pada tahun ini sudah diantisipasi pemerintah dengan mempercepat musim giling dan memberi izin bagi masuknya gula rafinasi dalam jumlah, waktu, dan daerah tertentu. `Untuk kemungkinan penambahan impor gula, kami masih akan melakukan evaluasi pada Agustus-September mengenai perlu tidaknya impor pada 2007,` ujarnya sebelum sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, kemarin.
Mari menjelaskan pemerintah memperkirakan konsumsi gula nasional setiap bulannya mencapai sekitar 250.000.
Sementara berdasarkan kebiasaan, setiap berakhirnya musim giling, Mendag mengakui stok akan berkurang.
`Tapi kan dengan impor sebelumnya sudah cukup. Apalagi sebagian impor sudah masuk pada April ini. Jadi kami sudah antisipasi dengan mempercepat musim giling serta masuknya gula rafinasi,` jelasnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan sempat menolak permintaan perpanjangan izin impor gula Perum Bulog yang habis 30 April 2006. Alasannya, selain belum ada laporan pemeriksaan sebelum pengapalan (Preshipment Inspection/PSI), musim giling tebu di Indonesia sudah berlangsung.
Namun, Mendag memperpanjang masa berlaku izin impor milik BUMN gula berlisensi impor (importir terdaftar/IT) yang habis masa berlakunya 31 Maret 2006 hingga 20 Mei 2006.
Alasannya, IT tersebut sudah memiliki laporan PSI sekaligus dengan kejelasan kontrak. `Jadi ini bukan diskriminasi,` kata Mendag beberapa waktu lalu.
Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo sempat menyatakan dapat memahami keputusan Mendag yang tidak memberikan izin perpanjangan impor gula itu.
`Itu keputusan adil dan bijaksana, kalau diperhitungkan dari masa giling yang memang sudah dimulai. Walaupun seharusnya harga gula di pasar dalam negeri juga harus diperhitungkan, karena sekarang harga eceran di Jakarta saja mencapai Rp6.500 per kg,` katanya belum lama ini.
Namun, dia tidak ingin memaksa pemerintah untuk juga memahami alasan dan pertimbangan permintaan izin perpanjangan impor gula Bulog itu. Hal ini, karena pasar gula sarat dengan kepentingan, dan perusahaannya juga harus tetap menghormati keputusan pemerintah.
Di tempat terpisah, Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, tidak mau berspekulasi terhadap keberadaaan gula Bulog yang disebut-sebut sedang menuju perairan Indonesia.
Menurut dia, jika gula itu ada dan terbukti dibongkar di Pelabuhan Indonesia, maka gula itu adalah gula selundupan.
Sebelumnya disebut-sebut 45.000 ton gula putih asal Brazil milik Perum Bulog telah menuju perairan Indonesia, dengan broker gula dari Malaysia-seperti disebut di surat permintaan perpanjangan izin impor gula pada Depdag per 28 April 2006-.
`Dengan tidak adanya perpanjangan izin impor untuk Bulog, dengan sendirinya gula tersebut, sejauh gula itu gula putih impor, tidak boleh masuk ke Indonesia,` katanya kemarin.
Adapun PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)-stabilisator harga yang ditunjuk Mendag selain Bulog-tambah Diah, sempat juga meminta perpanjangan impor hingga 7 Mei 2006, dan diberikan. Tenggat izin impor untuk PPI sama dengan Bulog, 30 April.
Dirjen Daglu menjelaskan PPI beralasan perpanjangan masa izin tersebut untuk jaga-jaga kalau terjadi sesuatu di lapangan, hingga gula yang mestinya dijadwalkan tiba sebelum 30 April datang ke Indonesia melebihi tenggat itu.
Namun, akhirnya perpanjangan itu tak dipakai, karena PPI bisa mendatangkan gula impornya sebelum 30 April. Dari kuota 55.000 ton untuk PPI, total realisasi impor 32.450 ton. Sisanya, PPI sudah menyatakan tidak akan impor lagi.
Sementara Perum Bulog, dari kuota 55.000 ton hanya berhasil merealisasikan 2.000 ton gula. Depdag akan menghitung past performance ini, baik Bulog, PPI, dan IT, untuk menjadi bahan evaluasi dalam pemberian izin impor gula periode 2006-2007.
Sumber: Bisnis Indonesia