KPBN News

Ini Lokasi Penanaman Bibit Sawit di Lahan Bekas Kebakaran Hutan

Rabu, 28 Oktober 2015
Beberapa pekan setelah kebakaran melanda lahan di dekat pusat rehabilitasi orang utan, Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, bibit-bibit kelapa sawit bermunculan di lahan tersebut.
Denny Kurniawan, selaku manajer Borneo Orang Utan (BOS) di Nyaru Menteng, 28 kilometer dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengatakan kebakaran semula terjadi 800 meter dari lokasi BOS.Diperlukan beberapa hari bagi para tim pemadam kebakaran dan staf BOS untuk memadamkan api yang melahap 100 hektare hutan dan mengancam lebih dari 200 ekor orang utan.Setelah api padam, beberapa pekan kemudian bibit-bibit kelapa sawit muncul di lahan bekas kebakaran tersebut.Denny menyebut bahwa kini semakin jelas bahwa kebakaran disengaja dan dia meminta polisi untuk menyelidiki.`Saya sangat marah dan frustrasi. Ini adalah wilayah yang dilindungi, Orang utan ialah spesies yang dilindungi. Presiden mengatakan pemerintah berperang melawan kabut asap, lalu mengapa kebakaran seperti ini masih terjadi?` ujar Denny.Membuka lahan dengan cara membakar di Indonesia dilarang dan mereka yang kedapatan melakukannya menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.Pemerintah juga berikrar untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah membakar lahan. Namun, hukuman seperti itu jarang terjadi di masa lalu.PenyelidikanKepolisian Palangkaraya mengatakan bahwa kebakaran dekat pusat suaka orang utan terjadi secara alami, tiada yang patut dipersalahkan, dan karena itu tiada penyelidikan.Namun, setelah bibit-bibit kelapa sawit ditanam di lahan bekas kebakaran, Kapolres Palangkaraya AKBP Jukiman Situmorang menyatakan pihaknya akan menyelidiki.`Kami pergi ke lokasi dan seseorang sedang menanam kelapa sawit. Kami lalu menanyainya,` ujarnya kepada BBC Indonesia.Saat ditanya siapa pemilihan lahan bekas kebakaran itu, dia mengatakan, `Kami sedang memproses, kami mencoba mencari tahu dari kepala desa siapa pemilik lahan. Kami sangat sibuk, itu saja yang bisa kami beri tahu.`Dr Jamartin Sihite, sebagai CEO Yayasan BOS, mengatakan kejadian tersebut adalah ujian seberapa serius pemerintah melindungi orang utan.`Orang-orang yang melakukan ini harus diadili. Proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan siapapun. Kami perlu penegakan hukum yang ketat sehingga upaya konservasi bisa berhasil,` kata Jamartin.Sekitar 100 tahun lalu diperkirakan terdapat 315.000 ekor orang utan yang hidup di alam liar. Kini, jumlahnya kurang dari 6.600 ekor di Sumatra dan kurang dari 54.000 ekor di Kalimantan.Dengan laju deforestrasi seperti sekarang, orang utan di Sumatra bisa menjadi punah kecuali masyarakat dan pemerintah bisa melindungi mereka.







Sumber
: BBC Indonesia