09 Sep 2015
"Ya, karena ini banyak sekali (aturan yang perlu di-deregulasi). Tadi saya sudah baca, banyak sekali. Jadi kita umumkannya bertahap," kata Jokowi, seusai membagikan sembako di Klender, Jakarta Timur, Selasa (8/9/2015).
Jokowi menuturkan, deregulasi dilakukan untuk menyelesaikan hambatan pada investasi. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya regulasi baru yang akan disampaikan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Deregulasi kan ada dua, ada yang untuk rakyat, ada yang untuk pengusaha," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution sempat menyebutkan isi paket kebijakan tersebut antara lain kebijakan fiskal, kebijakan deregulasi investasi, kebijakan energi, dan kebijakan pangan. Terkait deregulasi, pemerintah akan merevisi undang-undang yang menghambat investasi, termasuk dalam pengadaan barang maupun jasa.
Saat ini, setidaknya ada 154 aturan yang dianggap menghambat kelancaran aliran investasi. Sementara itu, paket kebijakan mengenai fiskal dan keuangan terdiri dari enam atau tujuh poin.
Aturan itu berisi mengenai kepemilikan pihak asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio). Aturan lainnya berupa arahan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus.
Hal ini terutama untuk dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan, dan jalan.
Adapun paket kebijakan masalah pangan antara lain berupa pemberian beras untuk masyarakat miskin (raskin) ke-13 dan ke-14 sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika masa paceklik.
Penulis : Indra AkuntonoEditor : Bayu Galihhttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/09/08/185956326/Jokowi.Fokuskan.Paket.Kebijakan.pada.Deregulasi.+++++++++++++++© Inacom. All Rights Reserved.