05 Jan 2015
Dari jumlah tersebut, jumlah yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman (mamin) sebesar 1,588 juta ton (88,84 persen), sedangkan sisanya sebesar 199.500 ton (11,16 persen) terindikasi tidak sesuai peruntukan.
Sebagai langkah lanjut dari verifikasi tersebut, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan kebijakan dari sisi importasi dan sisi distribusi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M-DAG/SD/12/2014.
Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya. Sementara itu di sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Mendag Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor.
Lebih lanjut, Kemendag mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen. Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur gula rafinasi.
“Pengetatan importasi dan distribusi gula rafinasi diharapkan dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin juga tidak terganggu,” kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2015).
Verifikasi oleh Kemendag tersebut, sambung Rachmat, dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi.
Dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi tahun 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen melakukan penelusuran terhadap penyaluran gula rafinasi oleh 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri mamin, serta 3112 pengecer gula di 366 pasar di 34 provinsi pada periode Januari-September 2014.
Penulis : Estu SuryowatiEditor : Erlangga Djumenahttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/05/095325526/Hampir.200.000.Ton.Gula.Rafinasi.Tak.Sesuai.Peruntukan?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp+++++++++++ Ini Komitmen Jusuf Kalla untuk Industri Gula Dalam NegeriKamis, 4 Desember 2014 | 23:35 WIBSUBANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau pabrik gula milik PT PG Rajawali II--anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero--di sela kunjungan kerja ke Jawa Barat, Kamis (4/12/2014). Dalam kunjungan ini dia menyatakan dukungannya terhadap industri gula.
"Pak Rachmat (Menteri Perdagangan Rachmat Gobel), Anda harus memberikan insentif kepada pabrik gula sesuai dengan peningkatan rendemennya," ujar Kalla. Selama setengah jam kunjungannya di pabrik itu, Kalla mengatakan insentif untuk BUMN produsen gula akan sekaligus membatasi ruang gerak pabrik gula rafinasi.
Kalla menyampaikan komitmen dukungan untuk industri gula tersebut sekaligus sebagai apresiasi bagi kinerja PT RNI sebagai pabrik gula dengan rendemen tertinggi di Indonesia pada musim giling 2014.
Pada musim ini, pabrik gula PT RNI, yaitu Pabrik Gula (PG) Krebet Baru II dan PG Krebet Baru I, masing-masing memiliki rendemen 8,71 dan 8,23. Angka rendemen tinggi itu sudah digenggam PT RNI dalam tiga kali musim giling berturut-turut.
Direktur Utama PT RNI Ismed Hasan Putro, mengatakan komitmen yang disampaikan Kalla itu bak "angin segar" bagi industri gula nasional. "Angin segar karena beliau mengatakan tidak akan memberikan keleluasaan kepada industri gula rafinasi dan tak akan memberikan izin baru, sementara impor (gula rafinasi) akan disesuaikan dan diatur oleh Kemendag," ujar dia.
Penulis : Tabita DielaEditor : Palupi Annisa Aulianihttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/12/04/233509226/Ini.Komitmen.Jusuf.Kalla.untuk.Industri.Gula.Dalam.Negeri?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=bisniskeuangan+++++++++
© Inacom. All Rights Reserved.