KPBN News

Produsen Protes Pembatasan Harga Lelang

Produsen gula memprotes keras intruksi pemerintah pusat yang membatasi harga lelang dalam jumlah-jumlah tertentu. Pengaturan harga seperti itu dinilai berlebihan dan justru berpotensi memicu kepanikan pasar (panic buying). Kebijakan itu juga mendorong pedagang/distributor berspekulasi dengan membeli gula sebanyak mungkin.
Protes itu disampaikan Corporate Secretary PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Adig Suwandi kepada wartawan di Surabaya, kemarin. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta produsen agar harga lelang tidak lebih dari Rp 5.200 perkilogram sebagai langkah agar harga tidak melampaui HET.

Padahal menurut Adig, harga gula seharusnya tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. Dalam mekanisme pasar itu harga merupakan fungsi antara penawaran dan permintaan. Bila jumlah barang ditawarkan lebih banyak dibanding permintaan, praktis harga akan turun. `Demikian sebaliknya,` kata dia.

Dia juga mengharapkan pemerintah pusat memahami bahwa dalam melakukan transaksi saat lelang, para peserta sudah mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap terbentuknya harga. Termasuk di dalamnya jumlah stok, harga eceran yang berlaku saat itu, harga gula dunia, dan perilaku pasar. Sebaliknya untuk mencapai HET gula sebesar Rp 6.000 per kilogram (di Jawa) dan Rp 6.200 per kg (luar Jawa) seperti yang diharapkan, seharusnya pemerintah menginstruksikan pemilik gula untuk melepas stok yang dikuasai melalui operasi pasar (OP) pada saat harga naik secara tak terkendali dan di luar batas kewajaran. `Di sini, OP berfungsi mendekatkan harga pada level produsen dan harga pada tingkat konsumen akhir melalui pemotongan jalur distribusi,` katanya.

Dia tegas menyatakan bahwa pengaturan harga seperti yang ingin dilakukan menteri perdagangan justru berpotensi merugikan produsen. Karena tidak ada jaminan bahwa harga gula pada tingkat konsumen bisa berlangsung sesuai harapan pemerintah. Pada saat yang sama, tindakan itu juga tidak otomatis menguntungkan kalangan pedagang.

Pemerintah, katanya, tidak perlu mengkhawatirkan berlebihan atas kemungkinan terjadinya lonjakan gula selama masa giling berlangsung. Karena stok di pasaran yang lebih dari cukup dan pabrikan yang dipastikan melepas gula miliknya karena memerlukan dana untuk operasional giling.

Dalam hitungan produsen, idealnya harga lelang justru berada dalam kisaran Rp 5.350-5.400 per kilogram. Karena bila biaya transpotasi dan distribusi 12,5-15 persen dari harga lelang, diperkirakan harga pada tingkat konsumen akhir maksimum Rp 5.900 (Jawa) dan Rp. 6.100 (luar Jawa). `Angka itu masih dibawah HET, jadi sekarang ini belum perlu ada intervensi pemerintah dalam rangka penetapan harga,` tegasnya.
Sumber: Suara Karya