03 Jun 2015
JAKARTA – GAPKI mendukung upaya pemerintah untuk mewajibkan seluruh perusahaan anggotanya membayar dana pendukung sawit (CPO Supporting Fund/CSF) US$50 per ton untuk setiap minyak sawit yang diekspor.
Direktur Eksekutif GAPKI Fadhil Hasan menyatakan kebijakan tersebut akan memperbaiki harga CPO yang rendah hingga menggairahkan bisnis CPO yang masih lesu.
"Dalam jangka panjang, aturan itu secara tidak langsung akan mendongkrak harga CPO yang sejak semester II/2014 menurun,," ujarnya, Senin (1/5).
Dia menjelaskan kebijakan pungutan CPO yang sejak semester II/2014 menurun," ujarnya Senin (1/5).
Dia menjelaskan kebijakan pungutan CPO tersebut akan meningkatkan konsumsi minyak sawit di dalam negeri mengingat mulai 1 April 2015 pemerintah mewajibkan bauran 15% biodiesel berbasis CPO ke dalam solar.
Selain itu, secara teoritis, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan konsumsi CPO di dalam negeri dengan menyinergikan kebijakan bauran 15% biodiesel (B15) pada tahun ini.
Dengan penigkatan permintaan di dalam negeri, otomatis akan terjadi penurunan pasokan di pasar global, sehingga harga CPO kembali terangkat.
"Kalau serapan dalam negeri meningkat, diharapkan harga CPO sebagai bahan baku biodiesel juga meningkat. Jadi, tidak masalah jika pengusaha CPO menyubsidi dengan membayar CPO Fund tersebut, karena untuk jangka panjang bisa meningkatkan permintaan dan harga itu sendiri," kata Fadhil.
Sekjen APKASINDO Asmar Arsyad menambahkan meski akibat penerapan CSF, harga sawit di tingkat petani akan turun Rp 200 per kg, tetapi petani ada hal positif dalam penerapan CSF, seperti peremajaan kelapa sawit. Oleh karena itu, kebijakan tersebut layak didukung.
Seperti diketahui, akhir Mei lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau CSF. Perpres ini berlaku sejak 25 Mei 2015.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di sela-sela acara Munas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) di Kantor LN Pusat, Jakarta Pekan lalu, menilai kebijakan tersebut tidak akan menurunkan daya saing industri sawit termasuk petani.
Pasalnya, menurut Gobel, kebijakan tersebut telah disosialisasikan dengan cukup baik kepada para pengusaha. "Itu tidak akan memberatkan pengusaha karena sebelum Perpres keluar, sudah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha," katanya.
Sumber : Bsinis Indonesia
© Inacom. All Rights Reserved.