19 Mar 2015
Seminar ini diselenggarakan oleh PT. KPBN bekerjasama dengan perusahaan Industri Gula Nasional seperti PTPN VII, PTPN X dan PTPN XI, dihadiri oleh produsen komoditi gula (PTP Nusantara, PT. RNI & produsen swasta), kalangan industri terkait komoditas gula, pusat penelitian gula (P3GI), asosiasi pengusaha gula (APTRI, APEGTI, AGI), Anggota Komisi VI DPR RI, kalangan akademisi serta wartawan media cetak dan elektronik.(apn)
Dalam paparannya Direktur Impor menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan langkah perubahan tata kelola impor gula yaitu dengan melarang perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) oleh Distributor dan Sub Distributor (mencabut Surat Mendag No. 111/2009) dan mewajibkan industri rafinasi menjual GKR hanya kepada industri makanan dan minuman dengan menerbitkan Permendag No. 1300/2014. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan ijin impor raw sugar per triwulan sesuai dengan kontrak pembelian antara industri rafinasi dan industri makanan dan minuman yang didahului dengan audit kapasitas dan audit produksi industri rafinasi oleh surveyor independen sehingga GKR yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan industri makanan dan minuman.
© Inacom. All Rights Reserved.