Berita Terbaru

17 Jul 2006

KPPU bentuk tim evaluasi SE Mendag soal gula

KPPU bentuk tim evaluasi SE Mendag soal gula
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membentuk tim kecil evaluasi penerbitan surat edaran (SE) Mendag soal batasan lelang gula di Rp5.200 per kg, dan dijadwalkan tim kecil itu bertemu dengan Mendag pekan depan.

M. Iqbal Anggota KPPU mengungkapkan audiensi langsung dengan Mendag Mari tersebut dimaksudkan agar mengkaji lebih jauh alasan dan pertimbangkan keluarnya SE itu, yang dianggap sejumlah kalangan berpotensi melanggar UU Anti Persaingan Usaha Sehat.

 

"KPPU sudah membentuk tim kecil evaluasi SE Mendag. Tim ini dibawah direktorat kebijakan KPPU. Dalam waktu dekat (pekan depan) akan bertemu Mendag. Ini penting sebelum kami memberikan saran kebijakan kepada Mendag soal SE itu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

 

Seperti diketahui, Mendag mengeluarkan SE No. 523/M-DAG/6/2006, perihal stabilisasi harga gula pada 19 Juni, yang menetapkan harga lelang maksimal Rp5.200 per kg.

 

SE tersebut ditujukan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PTPN II, PTPN VII, PTPN XIV, PT Sugar Group Lampung, PT Kebon Agung, PT Madu Baru, dan PT PG Gorontalo, dengan tembusan Menko Perekonomian, Mentan, Menperin, Menneg BUMN, dan Kadisperindag setempat.

 

Isi SE itu, pertama, agar produsen melakukan stabilisasi harga eceran Rp6.000 per kg di Jawa dan Rp6.200 per kg di Luar Jawa. Kedua, untuk mencapai harga tersebut harga di tingkat produsen maksimal Rp5.200 per kg.

 

Ketiga, agar gula produksinya segera didistribusikan ke daerah-daerah. Keempat, agar produsen melaporkan ke Depdag setiap dua pekan mengenai perkembangan produksi, posisi stok, perkembangan harga lelang dan setiap jumlah yang disalurkan.

 

Kajian awal

 

Menurut Iqbal, KPPU telah melakukan kajian awal soal SE Mendag itu. Pertama, soal upaya pemerinta menjaga harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi, melebihi patokan yang ada, Rp6.000 per kg di Jawa dan Rp6.200 per di luar Jawa. Kedua, KPPU juga melihat SE itu dikaitkan dengan terjadinya kecenderungan harga gula internasional yang naik.

 

"Kami belum dapat memastikan apakah ada pertimbangan SE Mendag itu memberikan privilege kepada perusahaan tertentu. Tetapi, ada upaya trade off, karena dijaga agar harga gula petani tidak terlalu tinggi, dan harga gula konsumen tidak terlalu naik."

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.