09 Oct 2014
Kamis, 9 Oktober 2014 | 14:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015 akan ditetapkan setelah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan yang meliputi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.
UMP Jakarta 2015 Diteken Ahok November
Penetapan itu menunggu hasil dari Badan Pusat Tsatistik (BPS) terhadap penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono menuturkan bahwa pada pekan ketiga Oktober 2014, KHL DKI Jakarta akan ditetapkan. Saat ini instansinya sedang menunggu dari BPS karena masih ada dua komponen yang belum ditentukan nilainya.
"Sekarang itu kita masih ada hal yang perlu penjelasan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Perusahan Air Minum (PAM). Karena itu masuk dalam 60 komponen yang disurvei untuk menentukan KHL," kata Priyono, Kamis (9/10/2014).
Dia menyebutkan survei sudah dilakukan sebanyak delapan kali yakni periode Januari-Juli, serta September. Sementara untuk bulan Agustus tidak dilakukan survei karena bertepatan dengan bulan puasa.
Berdasarkan hasil survei bulan Juli yang dilakukan di 10 pasar di Jakarta besaran KHL yakni Rp 2.308.000. Sementara selama depalan kali survei yang dilakukan besarakn KHL bervariasi.
"Selain berdasarkan hasil survei, penetapan KHL juga mempertimbangkan inflasi, faktor ekonomi, sektor marginal, serta produktivitas kerja," ujarnya.
Dalam pekan ketiga Oktober, dia berharap KHL 2014 bisa ditetapkan. Sehingga, proses itu bisa ditindaklanjuti kepada Gubernur DKI Jakarta dalam rangka penetapan UMP 2015 mendatang.
"Paling lambat 1 November sudah ditandatangani gubernur besaran UMP-nya," kata dia.
Hingga saat ini, dia belum bisa memprediksi berapa besaran UMP 2015 yang akan ditetapkan. Hal ini dikarenakan UMP berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Dalam penetapannya pun harus memperhatikan kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja. Buruh sendiri menuntut kenaikan UMP 2015 hingga 30 persen, dengan 84 komponen. [Baca: Upah Minimum Pekerja Jakarta Diperkirakan Naik 10 Persen pada 2015]
"Masalah tuntuan monggo (silahkan) saja. Kami pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan, kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja. Bagaimana agar pengusaha tetap eksis dan pekerja meningkat kesejahteraannya. Tetapi ingat UMP itu hanya diperuntukan bagi pekerja lajang, yang dengan masa kerja di bawah 1 tahun," katanya.
Berdasarkan data dari Disnakertrans DKI pada tahun 2014, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan upah berkurang drastis dibandingkan dengan tahun lalu. Hanya sebanyak 50 perusahaan saja yang melakukan penangguhan, sedangkan tahun lalu jumlahnya mencapai 300 perusahaan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014 mendatang. Setelah Jokowi resmi mengundurkan diri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jabatan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga menteri dalam negeri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menerima "tongkat estafet" mengelola seluruh pemerintahan Ibu Kota. (Bintang Pradewo)
Editor : Desy AfriantiSumber : Warta Kotahttp://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/09/14381031/UMP.Jakarta.2015.Diteken.Ahok.November+++++++++© Inacom. All Rights Reserved.