16 May 2006
Menurut Derom Bangun, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pengusaha dan eksportir CPO Indonesia kini justru menghadapi hambatan dari China yang mempermasalahkan mutu CPO dengan pembatasan kadar kandungan asam lemak bebas (free fatty acid) tidak boleh melebihi 0,10 %.
"China kini memperketat mutu, CPO Indonesia yang punya kadar asam lemak bebas 0,11% ditolak. Mereka bahkan memotong harga dan menunda pembayaran untuk pengiriman sejak April lalu. Kami belum tahu besar potongan harga dan penundaan pembayaran, karena masih mengumpulkan data dari anggota," katanya kepada Bisnis kemarin.
Dia menjelaskan sejumlah anggota Gapki telah menyampaikan keluhan soal pengetatan kadar asam lemak bebas itu kepada pengurus Gapki. Hal ini, karena, China menolak CPO Indonesia meskipun kadarnya kebih sedikit (0,11%).
Sampai saat ini, ujar Derom, Gapki belum mengetahui secara pasti alasan China itu. Tetapi Gapki akan segera meminta penjelasan masalah itu.
Seperti diketahui, pasar China belum sebesar seperti tujuan ekspor lainnya, a.l. India, AS, dan UE. Hanya saja, China dinilai merupakan pasar potensial bagi CPO Indonesia, terutama untuk produk olahan.
Berdasarkan catatan Bisnis, ekspor CPO ke China hanya mencapai sekitar 500.000 ton dari total 10 juta ton ekspor CPO Indonesia.
Hanya saja, menurut Derom, masalah ini diperkirakan tidak banyak memengaruhi kinerja ekspor CPO nasional, karena diperkirakan akan mampu mencapai target sebanyak 11,3 juta ton, senilai US$5 miliar.
Sementara mengenai penuruan harga patokan ekspor (HPE) CPO yang ditetapkan Mendag untuk 9 Mei-10 Juni, dia menilai tidak akan banyak memberikan dampak ekspor CPO Indonesia.
"Turunnya hanya sedikit, hanya US$4 per ton, atau hanya sekitar Rp900 per kg. Selain itu harga rata-rata CPO dunia juga lebih rendah daripada sebelumnya. Eksportir ikuti saja peraturan ini. Kebijakan ini juga sedikit bersaing dengan Malaysia," katanya.
Mendag menurunkan harga patokan ekspor (HPE) yang baru untuk produk kelapa sawit dan batu bara yang berlaku 10 Mei-9 Juni 2006 mengikuti harga internasional yang juga cenderung turun.
HPE baru ini akan jadi dasar perhitungan nilai pungutan ekspor. Harga baru HPE untuk barang-barang ekspor itu ditetapkan Peraturan Mendag No. 21/M-DAG/PER/5/2006.
© Inacom. All Rights Reserved.