KPBN News

'Realisasikan penghapusan PPN komoditas primer'

DPR meminta pemerintah secepatnya merealisasikan penghapusan PPN komoditas primer, menyusul adanya tanggapan resmi dari pimpinan Komisi IV dan Komisi XI.
`Tidak ada alasan pemerintah menunda lagi penghapusan PPN komoditas primer. DPR telah resmi mengirimkan surat persetujuan dua pekan lalu, setelah melakukan rapat gabungan pimpinan Komisi IV dan Komisi XI,` kata Awal Kusumah, Ketua Komisi XI DPR, kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, Komisi XI sendiri sebenarnya telah lama menyetujui penghapusan PPN itu. Tetapi, lanjutnya, karena DPR harus memberikan persetujuan melalui mekanisme rapat gabungan komisi yang terkait dengan masalah itu (Komisi IV dan Komisi XI), maka secara resmi baru disampaikan kepada pemerintah dua pekan lalu.

Sementara itu Yusuf Faishal, Ketua Komisi IV DPR, mengungkapkan penghapusan PPN sebenarnya menjadi kewenangan penuh pemerintah. Sedangkan DPR, lanjutnya, setuju saja jika kebijakan itu benar-benar memberikan manfaat kepada sebagian besar kelompok, seperti petani, produsen, dan industri pengolahan komoditas primer.

`Komisi IV telah memberikan tanggapan pada rakor pimpinan bidang perindustrian, perdagangan dan pembangunan beberapa waktu lalu. Pemerintah harus memberikan dulu tanggapan dan kajian menyeluruh soal penghapusan PPN itu, terutama dari Mendag dan Menperin.`


Dia menjelaskan pandangan Komisi IV dan Komisi XI soal PPN itu bukan berarti sebagai persetujuan resmi DPR. Tetapi, lanjutnya, realisasi penghapusan PPN itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah, sehingga pemerintah yang harus bertanggung jawab.

Menurut Faishal, pemerintah juga harus mengungkapkan apa sebenarnya dampak dari penetapan PPN 10%. Apakah ada kaitan dengan strategi menarik investor asing melalui kegiatan industri yang menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Apakah adanya PPN itu sebagai bentuk insentif atau malah disinsentif.

Pemerintah sendiri (terutama Menperin) dalam beberapa kesempatan meminta legislatif memberikan persetujuan resmi soal penghapusan PPN itu. Hal ini karena pemerintah tidak mungkin melakukan sendiri (menghapus PPN) tanpa persetujuan resmi dari DPR.

Sementara itu, sejumlah asosiasi komoditas primer seperti kakao, kopi, teh, karet dan lainnya sudah pada tahapan pasrah soal PPN. Hal ini karena pemerintah tak kunjung merealisasikan janji itu, sebagai bagian dari paket insentif kenaikan harga BBM Oktober 2005.

Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) sendiri juga selalu mendesak pemerintah agar segera memenuhi janji itu.

Jika dihitung sejak kenaikan harga BBM tahun lalu, setidaknya telah 8 bulan penghapusan PPN itu tidak juga dipenuhi pemerintah.

Tetapi pemerintah (Menkeu) sendiri telah punya hitung-hitungan hilangnya pendapatan pajak negara mencapai triliunan rupiah jika PPN dihapus. Dalam hal ini, Depkeu mengusulkan agar prosentase tarif Pph ditingkatkan.

`Semakin cepat pemerintah menghapus PPN komoditas primer, semakin baik,` tandas Awal Kusumah.

Dalam hal ini, Askindo (Asosiasi Kakao Indonesia) telah memperhitungkan pendapatkan Pph dari komoditas kakao akan meningkat jika PPN dihapuskan. Bahkan, asosiasi itu mengungkapkan dengan adanya PPN setoran para pengumpul, pedagang dan industri pengolahan kakao tidak maksimal.

Selama ini, industri pengolahan kakao juga harus menyisihkan sekitar 10% dana kas yang semestinya bisa digulirkan untuk melakukan usaha.
Sumber: Bisnis Indonesia