06 Jul 2006
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI membantah melakukan diskrimasi dalam pelaksanaan lelang gula, menyusul pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas laporan yang masuk-yang diduga berasal dari satu koperasi di Jakarta.
"Sekarang ini banyak laporan yang akurasinya tidak jelas, karena tujuan pelapor hanya agar pihak terlapor diperiksa dan kalau mungkin keputusan yang diambil menguntungkan dirinya," kata Associated Corporate Secretary PTPN XI Adig Suwandi di Surabaya, kemarin.
KPPU, seperti diketahui, tengah memeriksa PTPN XI dalam hal diskriminasi lelang gula. KPPU juga telah meminta keterangan Direktur Utama PTPN XI Basuki Adjibrata terkait dugaan tersebut, 26 Juni lalu. UU Persaingan Usaha sendiri mewajibkan KPPU merahasiakan identitas pelapor.
Adig mengaku pihaknya memang pernah dilaporkan satu koperasi di Jakarta. Laporan ditujukan ke berbagai pihak, a.l. Presiden, sejumlah menteri, DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretariat Negara pun meminta PTPN XI memberi klarifikasi, dan PTPN XI menjawabnya.
"Tapi ujungnya, pelapor ingin jadi investor pembelian gula petani, dan membeli gula PTPN XI tanpa lelang," kata Adig.
"Koperasi yang melaporkan tadi baru dibentuk Oktober 2005 dan belum pernah menjadi peserta lelang," ujarnya tanpa menjelaskan nama koperasi tersebut.
Adig mengatakan PTPN XI sendiri melayani pembelian gula secara eceran. Program ini ditujukan khusus bagi usaha kecil dan koperasi. Harga eceran yang ditetapkan dalam program itu adalah harga lelang ditambah 2,5%.
© Inacom. All Rights Reserved.