KPBN News

Ditinggal Direksi, Sejumlah BUMN Tak Terurus

Pemerintah diminta lebih sistematis memperbaiki manajemen pada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Perhatian ekstra khusus perlu diberikan pada beberapa BUMN yang ditinggal para direksi karena tersandung persoalan hukum, seperti yang dialami PT PN II, PT Pupuk Kaltim, dan PLN.
`Harus diakui, setelah ditinggal para direksi, timbul banyak persoalan. Salah satunya, terjadi kelangkaan pupuk, kerusakan pembangkit listrik dan masalah-masalah teknis lainnya,` kata Ketua Komisi VII Didik J Rachbini kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa (6/6).

Menurut Didik, proses penegakan hukum harus lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian ganda bagi institusi bersangkutan. Kerugian itu hendaknya dapat diminimalisasi, dengan peran Menneg BUMN segera mengambil alih persoalan yang ditimbulkan akibat penahanan salah satu pimpinan BUMN.

Didik menegaskan, kehati-hatian proses penegakan hukum perlu, guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar bersalah. `Proses penegakan hukum jangan ngawur, tetapi juga mempertimbangkan seluruh aspek,` ujarnya.

Dia mengingatkan, jika dibiarkan berlarut-larut, masalah yang dialami BUMN akan merugikan masyarakat. Tidak hanya mempertaruhkan untung rugi, namun juga jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat. `Karena kondisi yang memprihatinkan ini, Menneg BUMN Sugiharto harus lebih proaktif mencari penyelesaian. Tidak hanya menunjuk caretaker, tetapi juga melakukan perbaikan menyeluruh,` ujarnya.

Saat ini, katanya, memang sudah ada rencana induk dari Kementerian Negara BUMN, namun belum ada implementasi yang konkret. `Menurut saya, apa yang harus dilakukan oleh Menteri Negara BUMN adalah mengimplementasikan rencana induk itu, serta pencapaian target pemerintah,` katanya.

Perlu dipertimbangkan beberapa langkah konkret. Misalnya, untuk BUMN yang berperan ganda, sebagai korporasi dan PSO seperti PLN dan Pertamina, perlu dipisahkan pengelolaannya di bawah satu induk agar tidak rancu. Sementara BUMN yang kegiatannya sebagian besar bersifat PSO, seperti rumah sakit dan transportasi, diarahkan pada pelayanan sosial, bukan laba.

`Yang jelas, rencana induk itu tidak boleh menggeneralisasi langkah yang akan diambil untuk memperbaiki kinerja BUMN.
Sumber: Suara Karya