Berita Terbaru

19 Sep 2015

Impor Gula Mentah Ditetapkan Rakortas

Impor Gula Mentah Ditetapkan Rakortas
Sabtu, 19 Sep 2015 07:33 WIB

MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah berencana menghapus rekomendasi impor raw sugar atau gula mentah dari Kementerian Perindustrian, dimana hal tersebut merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu.


"Untuk importasi, diamanatkan untuk menghilangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kita akan melakukan koordinasi lebih detail lagi karena ini melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9).

Arlinda menjelaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan terkait penghapusan rekomendasi impor tersebut yang nantinya saat disepakati bisa diterima oleh semua pihak. Pembahasan tersebut dilakukan karena Kementerian Perindustrian ingin mempertahankan adanya rekomendasi tersebut.

Namun, berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan rekomendasi tersebut dihapus, nantinya besaran alokasi impor gula mentah akan ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Penghapusan rekomendasi itu adalah amanat, (alokasi) impor melalui Rakortas dengan kementerian lembaga terkait, berapa banyak kebutuhan, produksi, dan berapa harus impor.

Mekanisme kemungkinannya bisa satu tahun langsung atau per enam bulan," ujar Arlinda.

Ketentuan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

Saat ini, besaran alokasi impor diberikan oleh Kementerian Perindustrian yang nantinya akan diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk dikeluarkan persetujuan impor. Besaran alokasi tersebut merupakan perhitungan dari kebutuhan industri makanan-minuman selama satu tahun.

Pemerintah memberikan alokasi impor gula mentah per tiga bulan untuk industri gula rafinasi dalam negeri yang nantinya diperuntukkan bagi industri makanan-minuman. Kebijakan tersebut sesungguhnya untuk mengurangi rembesan gula rafinasi di pasar konsumen.

Pada tahun 2015, alokasi impor gula mentah pada tahun 2015 kurang lebih sebesar 2,8 juta ton dan diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi untuk memasok kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, di kuartal pertama tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83 persen atau sebesar 671.517 ton. Sementara untuk triwulan kedua tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton.

Sementara di kuartal ketiga 2015 lalu telah dikeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 630.430 ton, dan untuk kuartal keempat direncanakan alokasi impor sebanyak 800.000 ton.(ant)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/19/187476/impor-gula-mentah-ditetapkan-rakortas/#.Vf_Ie31na1s
+++++++++


Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.