27 May 2004
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Teh Indonesia (ATI), Insyaf Malik. “Kebijakan pengenaan BM terhadap produk kemasan tersebut sudah diterapkan oleh sejumlah negara Eropa, seperti pengenaan BM produk coklat kemasan RI sebesar 50%,” ujarnya, Selasa (11/5).
Pengenaan tarif BM itu, sambungnya, dapat memproteksi petani teh
Berapa besar pemasukan kas negara dengan memberlakukan BM produk kemasan teh tersebut, lanjutnya, tidak menjadi tujuan utama. Sebaliknya, pemerintah telah menunjukkan perhatiannya kepada petani dan produsen teh dalam negeri.
“Kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi posisi
Di kawasan Asia Selatan, jelasnya, pemberlakuan tarif BM komoditas teh di luar negeri juga sudah diberlakukan, seperti halnya kerja sama satu kawasan Asean. Negara
“Kinerja perdagangan teh dalam negeri akan sedikit terbantu dengan diberlakukan kebijakan tarif BM produk teh kemasan dari luar negeri menyusul masih terpuruknya komoditas ini dalam 4 tahun terakhir,” ungkapnya.
Produsen dan petani teh nasional, paparnya, kini tidak lagi dapat mengharapkan usaha ekspor teh ke mancanegara karena selama 4 tahun terakhir ini mengalami kerugian. Pada tahun lalu saja kerugian mencapai Rp. 160 milyar dan pada tahun ini produsen teh RI belum berharap mendapat untung.
Pada tahun ini, lanjutnya, ATI tidak menargetkan kenaikan volume ekspor teh ke luar negeri. Volume ekspor kali ini diperkirakan tetap stagnan pada angka 100.000 ton. (jef/lqm)
Sumber : Agroindonesia.com
12 Mei 2004
© Inacom. All Rights Reserved.