KPBN News

Bupati Banyuwangi minta PGT dipercepat Konsorsium 'tanam' Rp750 M

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendesak konsorsium investor segera merealisasikan proyek pabrik gula terpadu (PGT)di Desa Seneporejo, Kecamatan Silir Agung, Kab. Banyuwangi lebih cepat dari target 2007.
Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari mengatakan,percepatan itu dimaksudkan sebagai wujud keseriusan dalam merealisasikan proyek yang membutuhkan investasi sedikitnya Rp750 miliar.

`Kalau kami lihat jadwalnya 2007 pabrik baru didirikan dan 2009 giling perdana itu terlalu lama. Jika bisa dipercepat, karena masyarakat Banyuwangi sudah menunggu terwujudnya proyek ini,` katanya selepas pertemuan dengan PTPN XI, PT Mitra Tani Sejahtera (MTS), APTRI, para Camat se Banyuwangi dan Anggota DPRD setempat di Glenmore, Banyuwangi, kemarin.

Dia mengaku selama ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan membahas rencana proyek tersebut.

`Tapi kami lihat perkembangannya agak lamban. Kami berharap bisa dipercepat saja, termasuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi hambatan.`

Pemkab Banyuwangi,lanjut dia, sudah ingin proyek itu segera terwujud. Salah satu kegiatan yang telah disiapkan pemkab adalah penyediaan fasilitas perkantoran baru di Jl. Agus Salim dan penanaman perdana tebu di atas lahan seluas 16,9 hektare di Desa Tulungrejo, Kec. Glenmore, kemarin.

`Lahan tebu tersebut sebagai pilot project yang akan dikembangkan di setiap kecamatan untuk menunjang terwujudnya proyek itu,` kata Ratna.

Basuki Adjibrata, Dirut PTPN XI menyatakan pihaknya berjanji akan berusaha mempercepat segala proses terkait dengan terwujudnya proyek tersebut dengan mengacu pada peraturan yang ada.

Namun perlu disadari proyek yang membutuhkan areal lahan sedikitnya 5.000 hektare tersebut tergolong proyek besar yang melibatkan banyak pihak, baik konsorsium investor, yaitu PTPN XI, PT MTS, APTRI, Perum Perhutani selaku penyedia lahan, PTPN XIV selaku pemilik mesin pabrik gula di Pelaihari serta Bank BRI yang menyediakan kredit.

`Kami berupaya semua proses yang terkait peraturan investasi dapat tuntas pada 2006, sehingga pada 2007 pabrik sudah dapat dibangun.`

Apalagi, lanjut dia, masih terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan terkait dengan pembangunan pabrik itu,yaitu uji kelayakan (feasibility study /FS), perjanjian kerjasama antarpihak terkait, pembentukan badan usaha atau anak perusahaan hingga pelaksanaan.

Selain itu, masih ada kendala utama ketersediaan lahan sesuai janji Perum Perhutani seluas 5.000 hektare, tapi sampai sekarang belum ada titik terang.

Deputi Menneg BUMN Agus Pakpahan maupun Basuki Adjibrata ketika ditanya Bisnis mengenai hal itu menyatakan masih dalam proses.

`Doakan segera ada titik temu,` kata Basuki Adjibrata.
Sumber: Bisnis Indonesia