28 Sep 2017
JAKARTA — Pemerintah menyebut para pelaku usaha hanya perlu melaporkan kontraknya dalam sistem lelang gula rafinasi yang bakal bergulir Januari 2018.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan bagi industri yang telah memiliki kontrak tidak perlu mengikuti proses lelang. Mereka hanya diminta untuk melaporkan ke dalam sistem lelang.
“Kami hanya meminta kepada industri besar yang telah memiliki kontrak untuk melaporkan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/9/2017).
Bachrul menjelaskan pemerintah menginginkan adanya transparansi penggunaan gula rafinasi. Dengan demikian, ke depan dapat disusun neraca gula nasional dengan data yang lebih akurat.
Saat ini, pemerintah memerlukan pihak ketiga sebagai penyelenggara lelang untuk membantu proses pendataan distribusi gula rafinasi. Hal itu mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Transparansi Gula Nasional Supriyanto Sardjowikarto mengatakan IKM tidak memiliki masalah dalam mengakses gula rafinasi. Biasanya, para pelaku memesan bahan baku tersebut secara kolektif melalui koperasi.
“Sekarang harga yang kami beli sudah termasuk pajak dan biaya transportasi tetapi dengan lelang malah bakal menambah biaya karena belum termasuk biaya tersebut,” paparnya.
Sumber : http://industri.bisnis.com
© Inacom. All Rights Reserved.