16 Jul 2014
- Rabu, 16 Juli 2014, 04:00 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Pemangku kepentingan kelapa sawit nasional menyambut baik dibatalkannya sejumlah pasal dalam PP No. 31/2007 melalui Putusan Mahkamah Agung No. 70/2014 dan meminta pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut.
“Semoga bisa segera dilaksanakan. Sebab jika ini dilaksanakan, maka perusahaan sawit, baik yang memiliki pabrik maupun tidak, bisa merestitusikan pajak masukan,” ujar Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun kepada Bisnis.com, Selasa (15/7/2014).
DMSI menilai ketentuan pemerintah mengenai PPN dan Restitusi Pajak Masukan belum kondusif terhadap semua pekebun kelapa sawit.
DMSI mengingatkan perusahaan perkebunan yang berjumlah ratusan di seluruh
Pertama, perusahaan perkebunan besar yang memiliki pabrik pangolahan. Kedua, perusahaan perkebunan menengah tanpa pabrik yang titip olah hasilnya di pabrik perusahaan lain. Ketiga, perusahaan perkebunan tanpa pabrik yang menjual TBS.
"Permenkeu No. 21 memfasilitasi kategori pertama dan kedua untuk merestitusi pajak masukan seprti pupuk dan sarana produksi TBS lainnya. Golongan ketiga terdiskriminasi dan gigit jari," ungkap Derom.
Situasi ini, menurutnya, tidak baik bagi perkembangan industri sawit nasional yang sedang menghadapi berbagai tantangan terutama menyangkut isu kerberkelanjutan. Dia mengatakan semua perusahaan perkebunan saat ini sangat ingin melakukan praktek berkelanjutan dan memperoleh sertifikat ISPO.
http://industri.bisnis.com/read/20140716/99/243607/pajak-sawit-dmsi-minta-putusan-ma-nomor-70-segera-dilaksanakan
© Inacom. All Rights Reserved.