Berita Terbaru

17 Apr 2006

Depdag diduga 'ngotot' tetapkan HDG Rp4.500/kg

Depdag diduga 'ngotot' tetapkan HDG Rp4.500/kg
JAKARTA: Departemen Perdagangan diduga akan tetap 'ngotot' menetapkan harga dasar gula (HDG), atau dana talangan gula etani untuk musim giling tahun ini, sebesar Rp4.500 per kg. Dalam besaran itu, keuntungan petani dipatok 5%.

Dengan begitu, harga pokok produksi (HPP) yang ditetapkan Depdag adalahRp4.275 per kg-berselisih lebih kecil dari HPP perhitungan tim independenbentukan Dewan Gula Indonesia (DGI) yang merekomendasikan angka pembulatanRp4.400 per kg.


Atas dugaan bersikerasnya Depdag, para petani yang tergabung dalam AsosiasiPetani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyikapinya dengan mengirim surat 'cinta'ke Menteri Perdagangan, pekan lalu.


Surat 'cinta' ini, yang juga disampaikan ke Ketua DGI Anton Apriyantono,ditujukan untuk melunakkan hati Mendag Mari Pangestu menjelang putusan besaranharga dasar gula yang rencananya disimpulkan pleno DGI Kamis, 20 April-untukselanjutnya ditetapkan Mendag.


Penelusuran Bisnis menunjukkan, surat 'cinta' para petani itu merupakanrumusan konsolidasi para pimpinan daerah (DPD) yang menaungi APTRI PTPN IX,PTPN X, PTPN XI, dan PT RNI di Semarang 1 April lalu. Masing-masing pimpinanDPD meneken surat tersebut.


Dalam surat itu para Ketua DPD APTRI yang diorganisir Ketua Badan KoordinasiAPTRI meminta sedikitnya tiga hal, pertama harga dasar ditetapkan Rp4.800 perkg, kedua pemerintah agar menekan pabrikan untuk mensukseskan sistem talangan.


 


Paksa petani


Sekadar catatan, dalam musim-musim giling lalu sistem dana talangan tidakdiikuti seluruh petani. Di PTPN X, petani terpecah ada yang mengambil danatalangan dan ada yang tidak. Dalam situasi ini, pabrikan (PTPN), bisa 'memaksa'petani karena punya alat giling.


Dan ketiga, persentase pembagian sisa lelang memakai formula progresif.Artinya, tiap kenaikan Rp100 dari harga dasar, maka berlaku pembagian antarapetani dan penyedia dana talangan mulai 60%-40% dan seterusnya sampai 90%-10%.


Ketua Umum BKAPTRI Abdul Wachid yang dihubungi terpisah tidak mengangkattelepon genggamnya. Sementara, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri DepdagArdiansyah Parman mengatakan dirinya tidak tahu untuk persoalan itu.


Yang pasti, "Instrumen harga dasar itu kan prinsipnya untuk melindungipetani. Dan terbukti selama ini instrumen itu benar, produktivitas gula kitameningkat, dan kita tidak jadi bulan-bulanan gula impor," paparnya.


Dalam perkembangan lain, satu pedagang broker yang bersikeras memintaidentitasnya tak disebut mengatakan Piko Njoto Setiadi-satu pedagang gulanasional yang menggunakan sejumlah PT a.l. PT Fajar Mulia-sudah mau menalangigula petani Rp4.800 per kg.



 



Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.