KPBN News

Izin 213 usaha perkebunan terancam dicabut

Izin konsesi 213 perusahaan perkebunan terancam dicabut oleh Dephut lantaran belum satu pun yang merealisasikan pembangunan perkebunan dan budi daya pertanian lainnya di lahan hutan konversi.
Sejak izin diperoleh pada 2000, ke-213 perusahaan tersebut hingga kini masih belum memperlihatkan tanda-tanda untuk memanfaatkan areal hutan konversi itu. Padahal, kayu di hutan tersebut sudah diambil oleh pemilik izin konsesi itu.

Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, Dephut, Masyhud mengatakan Dephut sudah melayangkan surat peringatan (SP) kepada semua perusahaan yang telah menelantarkan lahan konsesinya. SP itu terdiri dari SP-1 untuk 78 perusahaan, SP-2 sebanyak 86 perusahaan, dan SP-3 sebanyak 49 perusahaan.

Untuk perusahaan yang memperoleh SP tersebut, pemerintah memberian waktu selama tiga bulan sejak mendapatkan SP tersebut. `Bagi perusahaan yang dapat SP-3, jika dalam tiga bulan tidak merealisasikan renacananya, maka izin mereka akan dicabut,` ujar Masyhud di Jakarta, kemarin.

Sedangkan untuk perusahaan yang memperoleh SP-1, akan mendapatkan SP-2 dan yang sudah memperoleh SP-2 akan mendapatkan SP-3. `Begitu seterusnya, hingga akhirnya jika tidak ada realisasi penanaman, maka izin dicabut,` tutur dia.

Tapi, kata dia, pencabutan izin itu terutama hanya dilakukan kepada perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki HGU, pemerintah harus lebih dulu membatalkan HGU mereka.

Tapi persoalannya, kata dia, Dephut tak memiliki kewenangan untuk mencabut HGU. Sebab HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka yang paling berwenang membatalkan HGU adalah BPN. Dari hasil penelusuran Dephut, dari 213 perusahaan itu, baru 47 perusahaan yang sudah menyelesaikan izin HGU-nya, tapi masih belum melakukan penanaman.
Sumber: Bisnis Indonesia