Bank Muamalat dan INACOM Kerjasama Fasilitas Hedging Syariah Pertama di Indonesia
Jakarta, 5 Desember 2019 – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. menandatangani Perjanjian Kerja Sama fasilitas lindung nilai (hedging) syariah dengan Inacom (PT KPBN).
Hedging Syariah ini merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan pada Prinsip Syariah dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al Tahawwuth Al-Islami) Atas Nilai Tukar.Chief of Corporate Banking Officer Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, kerjasama fasilitas hedging yang menggunakan prinsip syariah ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh sebuah bank syariah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk treasury Bank Muamalat sangat variatif dan mampu mengakomodir kebutuhan bisnis nasabah khususnya dalam hal transaksi jual/beli valuta asing.`Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat brand awareness Bank Muamalat dan akan berdampak positif terhadap pertumbuhan funding dan fee based income, sekaligus menyumbang pertumbuhan positif terhadap nasabah baru perseroan,` katanya dalam seremoni penandatanganan PKS pada Kamis, 5 Desember 2019 di Muamalat Tower, Jakarta.Direktur Keuangan & Umum INACOM Heryanto Eko Purnomo mengatakan, kerjasama ini menunjukkan komitmen INACOM dalam menumbuhkan dan memperluas market share khususnya pada pasar ekspor seperti Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, dan Afrika. Beragam komoditas perkebunan unggulan Indonesia telah menjadi sumber ekspor di sektor usaha perdagangan dengan kontribusi devisa yang cukup signifikan bagi Indonesia. `Dengan support dan kepercayaan dari industri perbankan diharapkan akan mendorong pencapaian kinerja usaha INACOM sesuai dengan target usaha dan mendukung pertumbuhan pangsa pasar PTPN Group secara menyeluruh,` ujarnya.