05 Jan 2016
Selasa, 5 Januari 2016 | 14:15 WIB
KENDAL, KOMPAS.com - PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring Kabupaten Kendal, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) semua karyawan. Pasalnya, sudah dua tahun ini, perusahaan mengalami kerugian.
Kuasa hukum PT IGN Banohara menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan karyawan dan Pjs. Bupati Kendal, Kunto Nugroho.
“Surat PHK, sudah kami layangkan. PHK Kami lakukan sejak tanggal 31 Desember 2015,” kata Banohara Selasa (5/01/2015).
Banohara menambahkan, jumlah karyawan PT IGN, sekitar 360 orang. Dengan adanya keputusan PHK tersebut, ia meminta supaya semua karyawan tidak masuk kerja lagi.
“Gaji 4 bulan karyawan yang belum terbayar, sudah kami bayar yang bulan Desember. Sementara untuk bulan September, Oktober, dan November, paling lama akan ditransfer ke rekening karyawan tanggal 8 Januari ini,” ujarnya.
Adapun, perwakilan karyawan PT IGN Cepiring, Sugeng menyatakan, karyawan menolak PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, PHK hanya dilakukan sepihak. Menurut undang-undang, sebut dia, PHK harus melibatkan dua belah pihak.
“Kami tetap masuk kerja. Sebab PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai prosedur,” katanya.
Sugeng berharap, masih ada komunikasi yang baik antara karyawan dan management PT. IGN, sesuai yang diharapkan oleh bupati.
Terkait dengan hal itu, Pejabat sementara bupati Kendal, Kunto Nugroho, mengatakan pihaknya tidak ikut campur terkait dengan PHK karyawan yang dilakukan oleh managemen PT. KGN.
Namun ia meminta kepada kedua belah pihak, supaya melakukan komunikasi.
“Persoalan antara karyawan dengan manajemen hanya karena kurang komunikasi. Sehingga banyak informasi tidak jelas yang masuk,” ujarnya.
Penulis | : Kontributor Kendal, Slamet Priyatin |
Editor | : Erlangga Djumena |
© Inacom. All Rights Reserved.