27 Jun 2014
By Kementerian BUMN,
Idealnya, Hanya Ada 80 Perusahaan Negara
Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, pihaknya tengah mematangkan konsep penggabungan BUMN sektor perkebunan dan kehutanan. Hal itu seiring target pemerintah untuk mempercepat penggabungan BUMN. ''Tadi membahas persiapan holding perkebunan dan kehutanan. Saya harus presentasi di sidang kabinet,'' ujar Dahlan setelah rapat pimpinan (rapim) di gedung RNI kemarin (26/6).
Pematangan konsep holding tersebut diakui tidak butuh waktu lama. Sebab, program holding BUMN merupakan program yang dicanangkan sejak 2008. Dahlan menyatakan, pembahasan yang dilakukan hanya menyentuh detail proses penggabungan. ''
Berdasar data Jawa Pos, BUMN yang bergerak di sektor tersebut mencapai 20 perusahan. Di sektor perkebunan, pemerintah mempunyai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang telah terbagi menjadi 14 perusahaan. Sebelumnya, pemerintah pun menunjuk PTPN III sebagai induk perusahaan karena kinerja. Sementara itu, BUMN sektor kehutanan terdiri atas Perum Perhutani dan PT Inhutani yang terbagi menjadi
Rencananya, pembentukan holding dilakukan di semua sektor. Hal itu bertujuan untuk merampingkan jumlah BUMN yang idealnya hanya 80 perusahaan. Saat ini jumlah BUMN mencapai 138 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri atas 20 BUMN berstatus tbk, 104 BUMN non-tbk, dan 14 perusahaan umum (perum).
Dalam kesempatan yang sama, Dahlan juga memberikan kabar baik mengenai PT Jakarta Lloyd. BUMN yang mati suri hingga 15 tahun tersebut ditargetkan mulai beroperasi kembali. Hal itu seiring adanya usul restrukturisasi utang Rp 1,3 triliun yang disetujui pemerintah. ''Sudah 15 tahun mengalami kesulitan yang luar biasa. Tadi dilaporkan sudah saatnya bangkit lagi,'' ucap Dahlan.
Dalam skema tersebut, utang-utang yang ditanggung bakal dikonversi menjadi saham. Artinya, kreditor yang mempunyai piutang di perusahaan bakal menjadi pemegang saham. Dengan begitu, buku keuangan Lloyd Jakarta bakal bersih dari utang. ''Akhir tahun ini, keuangan Jakarta Lloyd positif,'' ungkapnya.
Selanjutnya, BUMN tersebut mencicil utang yang ada dalam jangka waktu 18 tahun. Jika sudah lunas, masak saham yang dipegang kreditor bakal kembali. ''Restrukturisasi dengan jalan akan dibayar selama 18 tahun dengan perpanjangan 5 tahun. Selama belum dibayar, kreditor yang berjumlah sekitar lebih dari seribu orang itu menjadi pemegang saham di Djakarta Lloyd. Tetapi, tanpa hak suara,'' paparnya. (bil/c15/agm)
http://bumn.go.id/berita/19057/BUMN-Percepat-Holding-Perkebunan.html
© Inacom. All Rights Reserved.