Berita Terbaru

30 Nov 2015

Seratus Hektare Tanaman Sawit di Langkat Dihancurkan

Seratus Hektare Tanaman Sawit di Langkat Dihancurkan

Hari ini Pkl. 08:39 WIB

MedanBisnis - Langkat. Sedikitnya 100 hektare tanaman kelapa sawit dan pertambakan udang intensif tanpa izin di dalam kawasan mangrove hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) register 8/LA di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat dihancurkan dalam Operasi Pemulihan Kawasan Hutan oleh Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang digelar Jumat hingga Minggu (27-29/11).


Tim terpadu bentukan Pemprov Sumut yang melibatkan 150 orang personel Polisi Kehutanan (Polhut) Dishut Sumut, TNI, Polri, BPN, Kejaksaan, Satpol PP dan instansi terkait, melakukan penjebolan tanggul- tanggul pembatas air laut pertambakan milik Budi dengan dua alat berat eskavator hampir 40 hektare.

Sedangkan penumbangan tanaman kelapa sawit dilakukan tim pemulihan kawasan hutan dengan menggunakan dua gergaji cinsaw di perkebunan UD Sawita (Sutrisno alias A Kam) selaku direktur, seluas 60 hektare dan milik Ayub alias Leo di Dusun Tepi Gandu Lubuk Kertang.

Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Sumatera Utara A Sibuea, selaku Kepala Pelaksana Operasi Lapangan, Minggu (29/11) di Langkat, mengatakan, operasi yang dilakukan atas surat perintah Gubernur Sumatera Utara.

"Operasi di Desa Lubuk Kertang Brandan Barat, Langkat mulai 27 November sampai 1 Desember 2015 mendatang, Dan 2 Desember hingg hari berikutnya pindah ke lokasi lain, ya lokasinya rahasialah, yang jelas di kawasan hutan HP dan HL. Operasi pemulihan kawasan hutan ini dilalukan, karena tanaman kelapa sawit dan pertambakan udang berada di dalam kawasan mangrove HP dan HT yang dialihfungsikan secara illegal," kata A Sibuea.

Dijelaskannya, ada 650 hektare lebih hutan pantai HP dan HL di Lubuk Kertang Brandan Barat yang beralih fungsi jadi kebun sawit yang alas haknya untuk merusak hutan berupa akta notaris.

"Sisa dari jumlah luas itu segera dikembalikan dalam waktu yang tidak lama. Kawasan HP dan HL yang sudah ditertibkan segera direhabilitasi, seperti yang dilakukan Dinas Kehutanan di sebelah lahan yang kita operasikan ini hari," kata Sibuea.

Dikatakannya, dilokasi itu sudah ada terlihat tanaman bakau dan Plank Kehutanan, sebelum ditanam bakau, lahan itu kebun sawit, secara bertahap rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan perkembangbiakan biota air laut. Operasi ini langsung dipimpin Kabid Perlindungan Hutan Dishut Sumut Ir Juliani Siregar MAP selaku Ketua Tim, jelasnya.

Sibuea tidak menampik bahwa sebelum operasi pemulihan kawasan hutan, kalangan pengusaha perkebunan sawit dan pertambakan sudah disurati untuk mengosongkan usahanya. Dia juga tidak menampik, bahwa Sutrisno alias A Kam pernah diadili di PN Medan dengan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ada penahanan badan pada tahun 2013 lalu. Namun usaha perkebunan A Kam dengan merusak kawasan HP dan HT masih terus diusahai. "Tidak ada perlawanan dari para perambah. Jika mereka keberatan kami siap digugat secara hukum, tidak ada kekerasan, sebelum dilakukannya pemulihan, kita sudah surati mereka," beber Sibuea lagi.

Keterangan yang diperoleh dari Dishut Sumut, ini hari (30 November ) Balai Besar Konser vasi Sumber Daya Alam (BBKSAD) Sumut Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI melakukan Operasi Pemulihan dan Penertiban terhadap perambahan hutan KSDA yang menjadi kebun sawit di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Sentang Kecamatan Tanjungpura, Langkat. (misno)

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/11/30/201518/seratus-hektare-tanaman-sawit-di-langkat-dihancurkan/#.VlwPp15na1s


Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.