Berita Terbaru

16 Dec 2011

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

 

"Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang," kata  Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).

 

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.

 

Kebijakan ini berlaku juga untuk BUMN terbuka. Bagi BUMN yang menerbitkan obligasi dan BUMN tertentu, melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN.

 

"Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN," tandasnya.

 

Oleh      : Muhaimin Iskandar, Menakertrans)

Sumber : jpnn.com

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.