KPBN News

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

`Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang,` kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.

Kebijakan ini berlaku juga untuk BUMN terbuka. Bagi BUMN yang menerbitkan obligasi dan BUMN tertentu, melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN.

`Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN,` tandasnya.

Oleh : Muhaimin Iskandar, Menakertrans)
Sumber : jpnn.com