KPBN News

Perkebunan hasilkan US$9 miliar pada 2010

JAKARTA (KPB): Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perkebunan menjadi undang-undang, sementara koalisi rakyat-tani Indonesia menolak produk hukum itu karena sejumlah pasalnya dinilai sangat merugikan petani.
`Persetujuan DPR terhadap RUU ini menjadikan landasan kebijakan operasional dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintah di bidang perkebunan dan menjawab tuntutan perubahan di masa mendatang,` kata Menteri Pertanian Bungaran Saragih dalam rapat paripurna di Gedung DPR, di Jakarta, kemarin.
Mentan menjelaskan dengan adanya kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, usaha perkebunan akan berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata secara ekonomi.
Karena itu, dia mengharapkan pada 2010 subsektor perkebunan akan memberikan kontribusi devisa yang berasal dari ekspor sebesar US$8,75miliar-US$9 miliar. Kontribusi itu berasal dari minyak sawit US$5 miliar, karet US$2 miliar, kakao US$0,75 miliar, serta teh, kopi, dan tembakau sebesar US$1 miliar.
Meski perkebunan telah memberikan sumbangan besar dalam perkenonomian nasional, menurut Bungaran, subsektor ini belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal karena masih adanya berbagai masalah.
`Misalnya, kualitas dan produktivitas perkebunan kita yang masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia.`
Rugikan petani
Namun Deputi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia M. Ridha Saleh mengatakan Walhi atas nama koalisi rakyat-tani Indonesia menolak pengesahan RUU Perkebunan menjadi undang-undang karena sejumlah pasalnya dinilai sangat merugikan petani.
`Kami menolak pengesahaan RUU Perkebunan menjadi undang-undang karena pasal-pasalnya tidak mengakomodir kepentingan masyarakat dan petani tetapi cenderung merugikan mereka.`
Sejumlah pasal yang merugikan itu, tuturnya, a.l. pengaturan mengenai Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang tumpang tindih, proses perizinan kegiatan perkebunan tidak mencerminkan kepentingan masyarakat petani sebagai stakeholder.
Selanjutnya, menurut Ridha, pengaturan mengenai pengelolaan tanah milik adat (hak ulayat) hanya diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Padahal, pengelolaan tanah milik adat oleh masyarakat petani, bukan untuk investasi.
Selain itu, kata Ridha, RUU Perkebunan juga mengatur masyarakat petani yang mengambil kembali tanah milik mereka yang telah dikuasai perusahaan atau BUMN dianggap sebagai tindak kriminal dengan ancaman denda Rp5 miliar dan lima tahun kurungan.
`Undang-undang itu sangat merugikan masyarakat petani, bahkan dapat menyengsarakan mereka, karena disusun oleh DPR yang sedang mengejar target menyelesaikan agenda kerja tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkannya.`
Masalah lain
Masalah lainnya, menurut Mentan Bungaran Saragih, adalah kebijakan pemilikan lahan, kualitas produk ekspor dan tata niaga hasil perkebunan, kebijakan moneter dan fiskal, kelembagaan, dan pergeseran wewenang dengan adanya otonomi daerah yang masih sering menjadi kendala bagi pertumbuhan subsektor perkebunan.
`Karena itu, dengan adanya UU Perkebunan ini diharapkan akan memberikan solusi strategis agar subsektor ini mampu berperan dalam mewujudkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, selain melestarikan fungsi lingkungan.`
Bungaran menjelaskan ke depan pengembangan perkebunan diorientasikan pada beberapa hal. Pertama, pemberdayaan industri perkebunan rakyat yang merupakan porsi terbesar agar kinerjanya setara dengan perkebunan besar swasta dan BUMN.
Kedua, meningkatkan ekspor perkebunan yang didukung oleh teknologi dan daya saing sumber daya manusia pelaku usaha perkebunan. Ketiga, perluasan dan penyebaran sentra produksi perkebunan yang tetap berorientasi pada keseimbangan ekositem.
`Selain itu, meningkatkan pengembangan industri hilir melalui pemanfaatan produk samping, produk ikutan, dan limbah.`
Mentan mengakui walaupun saat ini tidak tersedia lagi kredit program dan berbagai kemudahan lainnya, subsektor perkebunan ternyata mampu menyedot investasi. Bahkan tingkat kenaikannya lebih besar dari periode sebelumnya.
Misalnya, pada 2003 investasi pada perkebunan rakyat meningkat 15 kali dibandingkan dengan 1995, sedangkan perkebunan besar swasta meningkat 17 kali lipat. (na/msb) (mes)

Sumber : http://www.bisnis.com
Selasa, 13-JUL-2004