Berita Terbaru

19 Jul 2006

Pembebasan PPN sawit belum disepakati

Pembebasan PPN sawit belum disepakati
Tim tarif lintas departemen diketahui menyepakati penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua produk pertanian, kecuali dua produk perkebunan yang hingga kini masih dalam perdebatan.

Kata sepakat tersebut dicapai pada rapat koordinasi terbatas tim tarif akhir pekan lalu yang menyatakan penghapusan PPN didasarkan pada pengertian produk bukan komoditas.

 

Direktur Pasar Internasional Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Rismansyah Dana Saputra mengatakan hasil rapat terakhir yang dilakukan oleh tim tarif telah menyepakati agar semua produk primer pertanian terbebas dari PPN.

 

Namun, menurut dia, masih terdapat perdebatan sengit antardepartemen terhadap dua produk perkebunan, sehingga tim tarif belum menyepakati agar kedua produk tersebut PPN-nya dihapuskan. Kedua produk tersebut berasal dari komoditas kelapa sawit dan kakao.

 

"Kami sudah sepakat agar penghapusan PPN berdasarkan nama produk, bukan komoditas. Rapat terakhir, semua produk primer bebas dari PPN, kecuali dua produk perkebunan yang masih dibahas," katanya kepada Bisnis kemarin.

 

Rismansyah menambahkan dalam membahas jenis produk pertanian yang mendapatkan penghapusan PPN, pihaknya sangat selektif terutama untuk menjaga agar jangan sampai pembebasan tersebut berakibat membanjirnya sejumlah produk impor di dalam negeri.

 

Menurut dia, dalam minggu ini tim tarif akan membahas draf finalisasi jenis produk primer, baik pertanian, kehutanan, dan perikanan yang mendapatkan pembebasan PPN. "Tapi bagi kami tetap akan berhati-hati. Jangan sampai penghapusan PPN ini malah merugikan petani," paparnya.

 

Rismanyah mengatakan pada awalnya untuk membahas penghapusan PPN, antartim tarif menggunakan istilah berbeda-beda dalam mengartikan maksud dari komoditas primer.

 

Misalnya, lanjut dia, untuk komoditas ubi kayu segar dan kelapa. Bagi Ditjen Pajak, yang disebut komoditas primer adalah produk yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut. Maka, dengan pengertian itu pembebasan PPN hanya dikenakan bagi jenis produk hulu saja.

 

Padahal, lanjut dia, banyak petani yang sudah mengolahnya menjadi produk olahan (hilir), seperti ubi kayu segar menjadi gaplek atau butir kelapa menjadi kopra dan minyak kelapa.

 

"Untuk ubi kayu segar saja per kilo sekarang dijual Rp400. Kalau sudah dijemur menjadi gaplek harganya juga segitu, sedangkan bobotnya turun. Masa tega petani yang jual gaplek masih dikenakan PPN 10%?" katanya.

 

Perbedaan pemaknaan itulah, menurut dia, menjadi perdebatan awal yang terjadi antar tim tarif, sehingga akhirnya pada Rakortas disepakati penggunaan istilah produk, baik hulu atau hilir.

 

Dampak penghapusan

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Deptan Djoko Said Damardjati menambahkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 100 komoditas pertanian yang akan mendapatkan pembebasan PPN.

 

Tetapi, lanjut dia, setelah dikaji ulang terdapat beberapa komoditas yang masih perlu dikenakan PPN.

 

Selain itu, menurut dia, Deptan juga tengah menimbang dampak penghapusan PPN tersebut terhadap petani beromzet di bawah Rp600 juta, supaya jangan sampai mereka dirugikan.

 

"Sekarang kami harus menghitung kalau diterapkan [penghapusan PPN] efeknya kemana. Yang untung kan pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp600 juta. Karena kalau impor jadi murah," jelasnya.

 

Karena itu, lanjutnya, meski PPN dihapuskan pihaknya tetap menjaga agar jangan sampai produk impor membanjir di pasar domestik.

 

Sebelumnya usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, Senin, Menteri Pertanian Anton Apriyantono juga mengungkapkan penghapusan PPN bagi produk primer ditekankan agar tidak merugikan petani. Menurut dia, Deptan tengah berusaha agar petani mendapatkan manfaat positif dari penghapusan PPN tersebut.

 

"Memang belum ada kesepakatan. Tapi opsi kami jangan sampai PPN dihapus, petani merugi. Karena PPN tidak dihapus saja, petani sudah sulit berkompetisi," katanya.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.