Berita Terbaru

22 Jun 2006

6 Investor sawit tunda rencana ekspansi

6 Investor sawit tunda rencana ekspansi
Enam perusahaan kelapa sawit swasta nasional di Register 40 Padang Lawas, Tapanuli Selatan Sumut, mengeluhkan ketidakjelasan izin lokasi dan hak guna usaha (HGU) termasuk ketentuan masa investasi di kawasan itu.

Akibatnya, keenam perusahaan tersebut kini terpaksa menahan rencana ekspansi bisnis sawit mereka, di samping tertahannya minat beberapa investor asing yang akan menanamkan modalnya di kawasan ini.

 

Hal itu diungkapkan wakil dari PT First Mujur Plantation, PT Mazuma, PT Barumun Rapala, PT Eka Perdana Sakti, PT Torganda Patogu, PT Sibuah Raya, dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi IV DPR RI di Jakarta kemarin.

 

F.M. Schneider, Direktur PT Sibuah Raya menyatakan sebagai perusahaan asing asal Jerman yang telah beroperasi di wilayah Register 40, pihaknya tidak mengerti dengan ketentuan regulasi pemerintah yang kerap berubah-ubah.

 

Terutama yang menyangkut izin lokasi dan usaha yang di dalamnya terdapat ketentuan masa investasi. "Untuk masa investasi baru berupa pembukaan lahan, kami butuh waktu di atas 20 tahun. Tapi dengan ketentuan yang ada, ditetapkan tiga tahun. Lha, ini maksudnya apa. Apakah dalam waktu itu kami sudah harus merealisasikan. Kami tak mengerti," katanya.

 

Menurut Schneider, mestinya pemerintah memberikan kejelasan kepada investor asing terkait waktu perizinan HGU lahan, ketentuan pemberian HGU di sekitar lokasi hutan, dan batas realisasi investasi yang ditetapkan.

 

Apabila hal tersebut dapat dilakukan, dia menjamin, banyak investor asal Jerman yang lebih melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya ketimbang Malaysia ataupun negara lainnya.

 

"Jadi, tidak ada salah persepsi antara investor dan pemerintah. Tapi apabila kami ekspansi perkebunan di areal ini, takutnya nanti melanggar kawasan hutan," ujarnya.

 

Chief Executive Office (CEO) PT First Mujur Plantation Hasjim Oemar mengatakan pihaknya memiliki 6.200 ha areal perkebunan kelapa sawit di Register 40. Dari luasan tersebut, lanjutnya, kerap dipermasalahkan oleh dinas kehutanan (Dishut) setempat soal kepemilikan sertifikasi lahan. "Ini karena ketidakjelasan."

 

Hakim Sitorus, Direktur PT Torganda, menyatakan untuk melakukan ekspansi usaha, pabriknya kini terganjal oleh masalah izin dan legalitas guna membuka perkebunan baru di kawasan tersebut.

 

Menurut dia, semestinya pemerintah jelas dalam menetapkan aturan main bagi perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di sekitar kawasan hutan.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.