20 Jun 2006
"Pemerintah jangan khawatir menghapus PPN karena pendapatkan PPh (Pajak Penghasilan) dari kakao akan lebih banyak. Nilainya tergantung tetapi pasti meningkat. Sejumlah trader yang tidak aktif akan kembali aktif setelah PPN dihapus.
Demikian juga dengan aktivitas industri pengolahan kakao," ungkap Halim Abdul Razak Ketua Umum DPP Askindo (Asosiasi Kakao Indonesia) kepada Bisnis, kemarin.
Dengan adanya PPN, lanjutnya, selama ini terdapat wilayah grey area (abu-abu). Hal ini karena industri pengolahan yang tidak sanggup membayar PPN langsung membeli dari petani dan kelompok tani, sehingga terbebas dari PPN.
Dengan kata lain, ujar Halim, para pengumpul dan pedagang kakao selama ini dilangkahi. Hal ini mengakibatkan banyak sekali pengumpul dan pedagang kakao yang enggan melakukan kegiatan bisnisnya.
Jika PPN dihapus, imbuhnya, maka banyak sekali pengumpul dan pedagang kakao kembali aktif. Mereka yang selama ini mempunyai NPWP dan tidak melakukan aktivitas perdagangan karena adanya hambatan PPN.
"Dengan penghapusan PPN mereka dapat kembali beroperasi, membuka lapangan kerja, menghasilkan profit pada usahanya berdampak pada bertambahnya wajib pajak yang membayar pajak (PPh )."
Sementara itu, industri pengolahan kakao yang selama ini kekurangan bahan baku dapat meningkatkan kapasitas industrinya karena banyaknya pasokan dari para pengumpul da pedagang. Selama ini, ungkapnya, industri pengolahan hanya mengandalkan pembelian langsung dari petani yang jumlahnya sedikit.
Hal sama, kata Halim, juga terjadi pada sejumlah PTP yang enggan menjual ke industri pengolahan.
Menurut dia, dari kapasitas terpasang sekitar 290.000 ton utilisasi hanya mencapai 150.000 ton (atau sekitar 55%). Dengan penghapusan PPN, lanjutnya, kapasitas produksi akan meningkat sekitar 85%-90%.
© Inacom. All Rights Reserved.