28 Sep 2004
Gula merupakan ciptaan manusia pada 500 tahun silam. Sayang, akal budi yang melandasinya adalah keserakahan, yang tercermin dalam perbudakan dan penjajahan. Sekarang, bentuknya adalah kebijakan yang eksklusif dan perdagangan yang tidak fair. Akarnya adalah peran negara. Negara maju dengan proteksi dan subsidinya menciptakan pasar global gula yang tidak adil. Sementara itu, negara-negara berkembang tak berdaya menghadapinya.
Belanda mengusahakan gula mulai dari monopoli perdagangan, Tanam Paksa, hingga mengembangkan perkebunan besar. Dengan Tanam Paksa periode 1831-1877, mereka mendapatkan 832 juta gulden (Ricklefs, 1998), lalu pada 1860-1865 memberikan sekitar 126,8 juta gulden, atau hampir 60% dari pendapatan nasional Belanda (Mark, 2001). Hindia Belanda, dengan basis Jawa, pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua setelah Kuba. Pada 1930 produksi gula di Jawa mencapai 2,96 juta ton (Deerr, 1949)--tertinggi yang pernah dicapai. Sekarang
Penyelundupan gula akhir-akhir ini tak lepas dari konteks 500 tahun silam, yakni pertentangan kepentingan antarbangsa. Data USDA memperlihatkan bahwa produksi gula dunia pada 2003/04 mencapai 141,9 juta ton, stok akhir gula 36,2 juta ton; sementara konsumsi domestik dunia 140,2 juta ton. Uni Eropa (UE) mengekspor 4,7 juta ton (2003/04), dan diperkirakan meningkat menjadi 5,2 juta ton (2004/05). AS sejak lama mengurangi impor gula dengan meningkatkan konsumsi high fructose corn syrups (HFCS). Adapun Jepang, selain meningkatkan harga gula di dalam negeri, mengurangi impor, juga melindungi petaninya.
Singkat kata, negara-negara maju bukan lagi pasar gula bagi negara-negara berkembang, tetapi sebaliknya membanjiri pasar internasional dengan gula yang bersubsidi. Akibatnya harga gula menurun. Pada 1960 harga gula masih US$33 per kilogram, tahun 2000 menjadi US$18. Harga gula putih di
Maka, sejarah 500 tahun silam berlanjut. Negara-negara berkembang, yang dulu dikuras kekayaannya, kini dimatikan dengan struktur produksi dan perdagangan gula dunia. Penelitian El Obeid dan Beghin (2004)
Jika seluruh intervensi itu dihilangkan, menurut Obeid dan Beghin, dalam periode waktu 2002/03 - 2011/12 akan terjadi:
1. Harga gula meningkat 47% di atas base pada akhir periode, perdagangan akan berkembang, tetapi negara-negara OECD (Uni Eropa, Jepang, Meksiko, dan AS) impor gulanya meningkat, ekspor berkurang dan produksi gulanya menurun secara nyata. Penurunan produksi akan mencapai 61% untuk UE dan 39% untuk Jepang. Penurunan produksi yang lebih kecil terjadi di AS (6%) dan Meksiko (8%). 2. Produksi gula bit akan berkurang 21% pada akhir periode, sedangkan produksi gula tebu secara agregat akan meningkat 7%. Produksi gula di Brasil meningkat 1%,
Biaya produksi gula tebu terendah pada 1998/99 adalah US$0,24 per kilogram, sedangkan dari negara eksportir utama US$0,29. Biaya produksi gula bit terendah adalah US$0,49 per kilogram, sedangkan dari negara eksportir utama adalah US$0,54 (Mitchell, 2004). Tampak bahwa rasio biaya per unit gula bit berbanding gula tebu untuk kategori biaya terendah adalah 2,04 dan untuk biaya di negara eksportir utama adalah 1,86. Ini merupakan faktor penting perubahan di atas.
Artinya, biaya produksi gula bit dua kali lebih mahal daripada gula tebu. Sebagai perbandingan, biaya produksi per kilogram gula di PG Gempol Krep, Jawa Timur, pada 2002 sekitar Rp1.700 per kilogram. Memang tak banyak pabrik gula di
Pada 9 Juli 2003, tiga negara eksportir gula terbesar dunia (Brasil, Thailand, dan Australia) mengirim surat ke WTO, mempersoalkan subsidi EU terhadap industri gulanya. Pada 2004/05 Brasil diperkirakan mengekspor 16,7 juta ton,
Bagaimana dengan
Perlu diingat bahwa
Kembali, gula adalah batu ujiannya. Maksudnya di sini bukan hanya gula, tetapi semua produk dari tebu: food, feed, fiber, energi, bahan
Membiarkan penyelundupan gula jelas mempercepat proses kematian. Tanpa penyelundupan, pola perdagangan yang tidak fair saja sudah cukup untuk membunuh pergulaan kita. Sekarang, denyut nadi kebangkitan sudah terjadi: produksi dalam negeri meningkat dari 1,49 juta ton (1998) menjadi 1,8 juta ton (2004). Intinya adalah gerakan petani tebu. Dorongannya adalah harga gula, yang diperoleh dari sistem jual-beli gula melalui kerja sama petani dengan investor yang mau memberikan dana talangan sesuai kesepakatan keduanya. SK Menperindag No. 643/2002 yang membatasi jumlah importir bertujuan agar impor gula lebih mudah dikendalikan. Dalam mengangkat harga gula petani dari Rp2.500 per kilogram menjadi Rp3.410 (dana talangan) dan Rp3.500 (melalui lelang), pemerintah sama sekali tak mengeluarkan dana. Gairah petani sekarang sudah hidup kembali.
Kondisi ini jangan dihancurkan, tetapi dilanjutkan dengan kebijakan lainnya yang mampu mendorong investasi dan meningkatkan efisiensi pergulaan. Kasus American Crystal Sugar Company (ACSC)--1.300 petani, lewat koperasi, membeli ACSC yang bangkrut seharga US$86 juta pada 1972 dan kini menjadi perusahaan besar milik lebih dari 3.000 petani, menguasai 25% produksi gula di AS--dapat dijadikan inspirasi. Kuncinya ada dalam peran lembaga keuangan dan kebijakan pemerintah. Harga gula yang baik akan mengundang investasi. Sekarang ini yang sedang terjadi di
Untuk itu perlu reformasi atau restrukturisasi BUMN perkebunan, khususnya yang bergerak di industri gula. Temanya: dari BUMN ke korporasi masyarakat--petani menjadi shareholders. Pengelolanya, tentu profesional. Kalau saja 10.000 petani menyatu, masing-masing memperoleh modal Rp50 juta, akan terkumpul dana Rp500 miliar. Dana inilah yang digunakan untuk membeli beberapa perusahaan gula yang diminati petani.
Penyelundupan perlu dijadikan pemicu Reformasi Pergulaan Nasional yang akan membalik arus dan gelombang sejarah
Penulis, Dr. Ir. Agus Pakpahan, adalah ketua Badan Eksekutif Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan
Sumber ; http://www.wartaekonomi.com
© Inacom. All Rights Reserved.