Berita Terbaru

21 Oct 2015

Ini Lima Regulasi Baru Hasil Paket Deregulasi Perdagangan

Ini Lima Regulasi Baru Hasil Paket Deregulasi Perdagangan

Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan ketentuan impor tekstil dan produk tekstil tersebut menjadi salah satu dari lima debirokratisasi lainnya yang diterbitkan Kementerian Perdagangan baru-baru ini.


Selain ketentuan impor tekstil, empat aturan baru  lainnya a.l. ketentuan impor bahan perusak lapisan ozon, ketentuan impor barang berbasis sistem pendingin, ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik, serta ketentuan impor produk tertentu.

Penerbitan kelima peraturan tersebut dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan mekanisme impor terhadap produk-produk dari luar negeri tersebut. Beberapa diantaranya yaitu dengan menghapus rekomendasi impor dari kementerian teknis terkait.

Dengan demikian, saat ini Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 11 regulasi dari total 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi dan menyelesaikan 4 regulasi dari total 8 regulasi yang masuk ke dalam paket deregulasi.

Daftar Paket Deregulasi Kementerian Perdagangan

  1. Impor Ban (dicabut)
  2. Angka Pengenal Importir/ API (disederhanakan)
  3. Perdagangan Gula antar Pulau (dimudahkan)
  4. Impor Cakram Optik (dicabut)

Dalam Proses Penyelesaian:

  1. Impor Limbah B3
  2. Perdagangan Minol
  3. Perizinan Toko Modern
  4. Impor Barang Modal Bukan Baru

Daftar Paket Debirokratisasi Kementerian Perdagangan

  1.  Impor STTP (dicabut)
  2. SNI wajib (SPB dicabut)
  3. Label bahasa Indonesia (SKPLBI dihapus)
  4. Impor Hortikultura
  5. Impor Cengkeh  (dicabut)
  6. Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (penyederhanaan ketentuan)
  7. Impor Bahan Perusak Ozon (penyederhanaan ketentuan)
  8. Impor Produk Tertentu (kosmetik) – (penyederhanaan ketentuan)
  9. Impor TPT (penyederhanaan ketentuan)
  10. Impor Tekstil Motif Batik (penyederhanaan ketentuan)
  11. Impor Produk Tertentu (penyederhanaan ketentuan)

Dalam Proses Penyelesaian:

  1. Ekspor kayu
  2. Ekspor – impor beras (tanpa LS untuk ekspor)
  3. Ekspor Precursor Non Farmasi
  4. Impor Produk Kehutanan
  5. Ekspor CPO
  6. Impor Gula
  7. Impor Besi Baja
  8. Ekspor Barang Tambang Hasil Pemurnian
  9. Ekspor Impor Beras (tanpa rekomendasi Kemenperin untuk impor)
  10. Impor Mutiara
  11. Ekspor Impor Migas
  12. Impor Printer Fotocopy Warna
  13. Impor Garam

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.