Berita Terbaru

09 Oct 2014

Upah Minimum Pekerja Jakarta Diperkirakan Naik 10 Persen pada 2015

Upah Minimum Pekerja Jakarta Diperkirakan Naik 10 Persen pada 2015
Kamis, 9 Oktober 2014 | 13:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menuturkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 diperkirakan naik 10 persen. Hal ini dinilai dari 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disurvei oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Diperkirakan di kisaran maksimal 10 persen sampai 11 persen. Namun ini hanya perkiraan. Resminya akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan akhir bulan ini. Karena sesuai Instruksi Presiden bahwa setiap tanggal 1 November Gubernur harus menetapkan UMP," kata Sarman, Kamis (9/10/2014).

Menurut dia, survei KHL bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga, Dewan Pengupahan bisa langsung melihat berapa besarnya UMP DKI yang akan diajukan kepada Gubernur.

"Perkiraan UMP tidak jauh dari tahun lalu melihat dari hasil KHL bulan yang kita survei. Karena nanti penetapan UMP itu dilakukan setelah kami menetapkan angka KHL dari rata-rata KHL bulanan," ujarnya. [Baca: Buruh Minta Menonton Bioskop dan Parfum Masuk KHL]

Editor    : Desy Afrianti
Sumber : Warta Kota
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/09/13144211/Upah.Minimum.Pekerja.Jakarta.Diperkirakan.Naik.10.Persen.pada.2015?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
+++++++++++

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.