09 Oct 2014
"Diperkirakan di kisaran maksimal 10 persen sampai 11 persen. Namun ini hanya perkiraan. Resminya akan diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan akhir bulan ini. Karena sesuai Instruksi Presiden bahwa setiap tanggal 1 November Gubernur harus menetapkan UMP," kata Sarman, Kamis (9/10/2014).
Menurut dia, survei KHL bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Jakarta, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Sehingga, Dewan Pengupahan bisa langsung melihat berapa besarnya UMP DKI yang akan diajukan kepada Gubernur.
"Perkiraan UMP tidak jauh dari tahun lalu melihat dari hasil KHL bulan yang kita survei. Karena nanti penetapan UMP itu dilakukan setelah kami menetapkan angka KHL dari rata-rata KHL bulanan," ujarnya. [Baca: Buruh Minta Menonton Bioskop dan Parfum Masuk KHL]
Editor : Desy AfriantiSumber : Warta Kotahttp://megapolitan.kompas.com/read/2014/10/09/13144211/Upah.Minimum.Pekerja.Jakarta.Diperkirakan.Naik.10.Persen.pada.2015?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp+++++++++++© Inacom. All Rights Reserved.