Pekebun Sawit Swadaya Didorong Berkelompok dan Bermitra
PANGKAL PINANG – Rendahnya harga TBS saat ini menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh para pekebun khususnya pekebun sawit swadaya akibat lemahnya posisi tawar.
Guna mendapatkan harga sawit yang wajar di tingkat pekebun sawit swadaya, pemerintah melalui Permentan No. 01 Tahun 2018 mengamanahkan agar pekebun sawit swadaya yang terdapat dalam 1 (satu) hamparan membentuk kelembagaan pekebun swadaya untuk selanjutnya dimitrakan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat.
“Kemitraan ini harus dituangkan dalam Perjanjian kerjasama dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh Instansi Pembina terkait,” tutur Kepala Seksi Pemasaran Domestik, Ditjen Perkebunan, Elvy, pada Temu Mitra Koperasi Petani Kelapa Sawit untuk Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Hotel Novotel Bangka, akhir Juli 2019 lalu yang difasilitasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dalam seminar mengungkap, Pemda Provinsi Bangka Belitung telah menindaklanjuti amanah Permentan No. 01 tahun 2018 ini melalui Pergub No. 14 Tahun 2019. Sosialisasi Pergub sudah dilakukan dan disambut baik oleh pekebun sawit maupun PKS. Pemda provinsi Babel memberikan kesempatan 1 (satu) tahun sejak Pergub diterbitkan dimana TBS yang masuk ke PKS adalah hanya melalui kelembagaan pekebun baik Koperasi pekebun. Untuk mempercepat pembentukan kelembagaan swadaya ini maka program ini juga dikaitkan dengan pendataan program PSR dan bantuan sarana prasarana.
Asisten Deputi Pertanian dan Perkebunan, Kementerian Koperasi dan UKM, Dewi menyampaikan, perlu dibangun sistem yang baik dalam proses bisnis antara koperasi plasma dan perusahaan intinya, atau bagi koperasi swadaya (belum bermitra) juga perlu didorong untuk bermitra dengan perusahaan inti agar koperasi tidak lagi menjual TBS kepada tengkulak atau pemilik DO, dengan demikian pekebun dapat memperoleh harga TBS yang wajar. Kemitraan ini juga penting karena berimplikasi kepada kualitas dari kegiatan peremajaan yang dilakukan koperasi.
Dipenghujung Temu Mitra, pihak Komisisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan, bahwa regulasi yang mendasari KPPU dalam pengawasan Kemitraan adalah UU Nomor 20 Tahun 2008. Bila ada potensi pelanggaran dalam persaingan usaha dapat menyampaikan pengajuan kepada Ketua KPPU cq KPPU Wilayah dengan menyampaikan kronologis tertulis secara rinci dan melampirkan identitas. Kalau bermitra lakukanlah kemitraan yang sehat dengan menerapkan prinsip-prinsip kemitraan. (T2)
Sumber : Infosawit.com