01 Oct 2014
Pasalnya, dalam Undang-undang Perkebunan yang disahkan DPR, Senin (29/9/2014) lalu pengaturan teknis tersebut belum diatur secara merinci.
"Makanya nanti pemerintah nanti yg mengatur kira-kira bagaimana jalan keluar terbaiknya lah tetapi prinsipnya setiap usaha perkebunan dia harus memberikan ada plasma 20 persen untuk rakyat. Jadi rakyat pasti akan terlibat, pasti akan mendapatkan manfaat dari usaha perkebunan itu," ujar Suswono kepada Kompas.com di Subang, Selasa (30/9/2014).
Lebih lanjut menurut Suswono, UU Perkebunan akan mengatur mengenai usaha perkebunan agar persoalan-persoalan perkebunan seperti konflik dan ketidakperdulian dari pelaku perkebunan kepada rakyat.
Untuk pelaku usaha, UU tersebut kata Suswono juga akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam berinvestasi disektor perkebunan. Khusus mengenai poin krusial dalam UU tersebut yaitu tentang investasi asing akan dijabarkan lebih rinci dalam PP dan akan mengatur mengenai jenis komoditi kita apa saja yang akan dibatasi investasinya, skala usaha dan wilayah-wilayah mana saja yang akan diatur dalam PP.
"Kan ada daerah-daerah yang untuk orang investasi aja belum tentu mau kan karena infrastrukturnya gak siap, kalau itu katakanlah misalnya dia diberikan akses misalnya 30 persen disitu misalnya belum tentu yang lokal mau kan investasi di wilayah-wilayah yang infrasnya gak siap tadi," kata Suswono.
Penulis : Yoga SukmanaEditor : Erlangga Djumenahttp://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/10/01/124900026/Pembatasan.Investasi.Asing.di.Perkebunan.Mentan.Serahkan.ke.Jokowi++++++++++© Inacom. All Rights Reserved.