KPBN News

KPPU periksa dugaan diskriminasi lelang gula PTPN XI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini diketahui memeriksa kasus lelang gula yang dilakukan oleh PTPN XI setelah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap undang undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut laporan yang diterima oleh KPPU PTPN XI diduga melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan lelang gula.

`Laporan inilah yang diselidiki oleh KPPU untuk mengetahui apakah ada perbuatan diskriminasi dalam lelang itu,` Anggota KPPU Moh. Iqbal di Jakarta pekan lalu.

KPPU telah membentuk satu tim yang terdiri dari tiga orang untuk memeriksa perkara ter-sebut. Mereka adalah Faisal Basri (Ketua Majelis), Moh. Iqbal (anggota) dan Tadjuddin Noersaid (anggota).

Menurut dia, KPPU telah selesai melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan itu. KPPU juga sudah memutuskan masuk pada pe-meriksaan lanjutan.

`Artinya, ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Mo-nopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,` kata Iqbal.

Dia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar sepuluh perusahaan yang dijadikan sebagai terlapor dalam perkara itu, salah satunya adalah PTP XI. Namun, kata Iqbal, belum tentu perusahaan itu melakukan kesalahan.

Sesuai dengan laporan kepada KPPU, tambahnya, panitia lelang hanya memberikan ke-sempatan kepada pelaku usaha tertentu saja untuk mengikuti lelang gula itu.

`Informasi itulah yang akan didalami oleh KPPU,` ungkapnya.

Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPPU akan berlangsung dalam kurun waktu 60 hari. Namun, jangka waktu itu bisa diperpanjang 30 hari bila KPPU memandang perlu untuk itu.

Kesadaran

Iqbal mengakui banyak laporan kasus tender yang disampaikan kepada KPPU, hal ini mengindikasikan mulai adanya kesadaran dari pelaku usaha untuk melakukan praktik bisnis secara fair.

Barangkali masalah tender yang diatur selama ini sudah merupakan hal yang lumrah.

`Ketika ada ada aturan, maka orang yang merasa dirugikan dalam tender itu akan me-laporkannya kepada KPPU,` katanya.

Jika pelaksanaan tender tersebut dilakukan secara fair, terutama berkaitan dengan proyek pemerintah, maka akan dapat menciptakan efisiensi, sehingga tidak merugikan negara.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha supaya menja-lankan persaingan bisnis yang sehat.

`Praktik bisnis yang tidak sehat harus dihentikan karena sudah ada lembaga yang akan mengawasi tingkah laku pelaku usaha.`
Sumber: Bisnis Indonesia