Berita Terbaru

28 Jul 2006

Depdag masih evaluasi jenis komoditas primer

Depdag masih evaluasi jenis komoditas primer
Departemen Perdagangan masih melakukan evaluasi produk primer apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengungkapkan evaluasi terhadap jenis komoditas primer tersebut agar dapat di-pastikan sisi untung dan ruginya secara menyeluruh.

 

"Masing-masing sektor sudah meng-usulkan daftar produk primer untuk penghapusan PPN itu. Kami sedang melakukan evaluasi atau perubahan yang diperlukan. Berdasarkan daftar usulan tersebut diharapkan dapat difinalisasi," katanya seusai rapat soal percepatan restitusi pajak dan penanganan penyelundupan di Depkeu, kemarin.

 

Dia menjelaskan evaluasi (perubahan) terhadap jenis produk primer yang mendapatkan penghapusan PPN diharapkan agar tidak memengaruhi ekspor.

 

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Depkeu telah mengeluarkan PP tentang penghapusan PPN.

 

Tetapi, Mendag belum mengeluarkan data jenis produk primer yang berhak mendapatkan penghapusan PPN. Dalam hal ini, ujarnya, Depkeu masih menunggu departemen teknis untuk finalisasi definisi dan kriteria produk primer.

 

Dengan sedikit berkelakar, Menkeu mengungkapkan adanya kecenderungan menteri-menteri lainnya yang tidak akur soal penghapusan PPN.

 

"Berdasarkan peraturan Depkeu telah memberikan informasi kepada DPR. Kemarin, kami bertemu dengan DPR dan menyatakan menyetujui," ungkapnya.

 

Tetapi, imbuhnya, Depkeu masih menunggu definisi dan kriteria produk primer, karena sejauh ini banyak sekali definisi yang mengemuka soal produk primer. Misalnya, definisi produk primer dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Dia menjelaskan industri seharusnya tidak ikutan nimbrung soal definisi tersebut.

 

Definisi produk primer, katanya, bisa macam-macam. Bisa saja primer adalah yang dipetik, atau dipetik dilap dan digaruk seperti kopi.

 

Tolak PPN

 

Pada kesempatan berbeda, Sjakdin Darminta Ketua Dewan Penasehat dan Penghubung DPP Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) menolak PPN CPO (crude palm oil) dan PKO (palm kernel oil), karena kedua produk tersebut adalah produk primer kelapa sawit.

 

"Kami menetapkan definisi produk primer pertanian, yaitu hasil pertanian tanpa atau dengan pengolahan, siap menjadi bahan baku utama pembuatan ba-rang konsumsi," tandasnya.

 

Dengan demikian TBS (tandan buah se-gar) adalah hasil pertanian tanpa pengolahan. Sedangkan CPO dan PKO adalah minyak sawit hasil pengepresan TBS atau buah kelapa sawit.

 

Contoh lainnya adalah produk kakao. Biji kakao kering sebagai hasil dari pengupasan dan penjemuran biji kakao basah adalah bahan baku untuk makanan coklat.

 

Dia menegaskan jika PPN kelapa sawit tetap dikenakan maka yang rugi adalah petani karena mereka dibebani PPN. Ini berakibat pabrik pengolahan membebani dan menekan harga TBS petani.

 

Sementara itu, gula petani seyogianya tidak perlu dikenai PPN jasa giling sebesar 10% karena hal itu selain dapat membe-ratkan konsumen dan mengganggu pencapaian target program swasembada gula pada 2009.

 

Agus D. Pakpahan, Deputi Menneg BUMN, mengatakan aktivitas budi daya petani yang selama ini dilakukan petani tebu sudah banyak yang disumbangkan kepada negara, baik berupa penyerapan tenaga kerja juga penetapan harga jual gula yang dikendalikan, antara lain dengan harga eceran tertingi (HET) Rp6.000 per kg (Jawa) dan Rp6.200 per kg (luar Jawa).

 

"Apa itu tidak dinilai sebagai sumbang-sih petani tebu ke negara, sehingga gula yang mereka hasilkan masih harus dikenai kutipan PPN [10%]. Untung saja petani tidak minta pekerjaan ke pemerintah kan. Coba hitung berapa besar jumlah petani tebu saat ini," kata Agus Pakpahan kepada Bisnis di sela-sela kunjungan kerja Menneg BUMN Soegiharto ke Gresik, Rabu.

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.