Berita Terbaru

19 Jun 2006

KPPU desak kriteria importir gula dicabut

KPPU desak kriteria importir gula dicabut
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Menteri Perdagangan untuk mencabut surat keputusan tentang kriteria importir gula karena bertentangan dengan UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan bahwa lembaganya sudah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu sejak tiga bulan lalu.

 

"Menteri Perdagangan sudah berjanji untuk mencabut SK tentang kriteria importir gula itu, tapi hingga sekarang belum ada realisasinya," kata Syamsul disela-sela acara The 2nd Asean Conference on Competition Policy & Law di Bali pekan lalu.

 

KPPU, katanya, tidak memberi batas waktu pencabutan SK itu. Menteri Perdagangan meminta waktu untuk mendiskusikan SK itu guna mencari cara dan me-kanisme lain supaya tidak bertentangan dengan Undang-undang Antimonopoli.

 

Kebijakan Meteri Perdagangan yang dituangkan dalam bentuk SK itu melakukan pembatasan jumlah importir.

 

"Memang dalam SK itu tidak menunjuk nama perusahan importir, tapi SK itu memuat kriteria-kriteria yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tertentu saja."

 

Padahal, kemampuan importir lain untuk mengimpor gula itu bisa dilakukan oleh siapa saja. "Kenapa tak dibuka saja dan dilakukan tender secara terbuka, tidak usah bikin kriteria segala."

 

Di masa mendatang, kata Syamsul, KPPU berkeinginan supaya departemen melakukan konsultasi lebih dulu dengan lembaga pengawas persingan usaha itu sebelum membuat kebijakakan yang berkaitan dengan bidang ekonomi.

 

Menurut dia, sumber dari persaingan usaha tidak sehat tidak saja datang dari kalangan pelaku usaha itu sendiri, tapi juga kebijakakan pemerintah yang mendorong terciptanya persaingan tidak sehat.

 

Jika semua kebijakan pemerintah tidak diharmonisasikan dan justru saling bertabrakan maka UU Antimonopli tidak akan berjalan efektif dalam menciptakan persaingan sehat di kalangan pelaku usaha.

 

Demonopoli

 

Selain, KPPU juga sudah meminta Menteri Keuangan untuk melakukan demonopoli pencetakan produk security printing hologram pita cukai. "KPPU sudah bertemu dengan Menkeu untuk membicarakan masalah monopoli Perum Peruri dalam produk security printing."

 

Jumlah perusahaan yang mampu melakukan pencetakan produk itu banyak. Namun, pekerjaan pencetakan ha-nya diberikan kepada Perum Peruri. "Banyak lagi kebijakan pemerintah yang tidak sejalan dengan semangat undang undang antimonopoli.

 

KPPU sudah memberikan saran dan mengharapkan kepada menteri untuk mencabut kebijakan yang tidak sejalan dengan UU Antimonopoli."

 

Hingga sekarang KPPU hanya memiliki kewenangan untuk memberikan saran ke-pada pemerintah.

 

Di Korsel, tegasnya, KPPU negara itu berwenang menyatakan kebijakan pemerintah tidak berlaku bila bertentangan dengan UU Antimonopoli. "KPPU di Indonesia belum lagi seperti itu."

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.