Berita Terbaru

02 Aug 2006

Mendag: Pelindo I tunda tarif pipa terpadu CPO

Mendag: Pelindo I tunda tarif pipa terpadu CPO
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta kepada Pelindo I Cabang Belawan agar menunda pemberlakuan tarif pipa terpadu crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Belawan.

"Segala sesuatu harus dirundingkan terlebih dahulu. Penetapan tarif pipa terpadu di Belawan awalnya kan berdasarkan kesepakatan. Tentu kalau mau dinaikkan harus lewat kesepakatan," ujarnya.

 

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, kata dia, sudah memerintahkan kepada Pelindo I untuk menunda pemberlakuan tarif pipa terpadu CPO tersebut. "Menteri Perhubungan tadi sudah menginstruksikan agar menunda pemberlakuan tarif pipa terpadu itu," tegas Mari

 

Dia mengatakan segala sesuatu mengenai tarif di pelabuhan perlu dievaluasi secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru. "Kami harus mendengarkan dulu semua. Kemudian akan diambil satu sikap bersama untuk tidak menghambat arus barang di pelabuhan," tuturnya.

 

Pelindo I Cabang Belawan mulai 1 Agustus 2006 akan memberlakukan tarif baru pipa CPO terpadu dari Rp1.750 menjadi Rp12.500 per ton.

 

Sebanyak 13 perusahaan eksportir dan produsen minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang tergabung dalam Asosiasi Tangki Timbun dan Pemompaan Belawan (ATTPB) menolak kenaikan tarif pipa terpadu dengan tarif Rp12.500 per ton.

 

Alasan penolakan tarif baru pipa terpadu tersebut adalah Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) 21 Juni 2006 yang menunda pemberlakuan tarif pipa terpadu di Belawan dari Rp1.750 menjadi Rp12.500 per ton.

 

"Kami sebagai pengguna jasa menolak tarif baru itu. Kami tetap akan membayar dengan tarif lama Rp1,75 per kg atau Rp1.750 per ton sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum," ujar Ketua ATTPB Julius.

 

Menurut Julius, 13 perusahaan eksportir dan produsen minyak sawit yang menjadi anggota ATTPB adalah PT Belawan Buana Indonesia, PT Sarana Agro Nusantara, PT Musim Mas, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Smart Tbk.

 

Selain itu PT Pamina Adolina, PT Terminal Liquid Belawan, PT Sawitra Oil Grains, PT Socfin Indonesia, PT Pasific Palmindo Industri, PT Nubika Jaya, PT Sinar Oleo Chemical International, dan PT Belawan Tangki Indonesia.

 

ATTPB, kata dia, sudah mengajukan surat resmi keberatan kenaikan tarif kepada General Manajer Pelindo I Cabang Belawan yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pehubungan, Menteri Negara BUMN, Gubernur Sumut, dan pejabat daerah lainnya, serta Direksi Pelindo I Medan.

 

Hambatan

 

Secara terpisah Surja, Direktur PT Musim Mas-salah satu eksportir CPO terbesar di Medan-mengemukakan naiknya jasa pipa terpadu di Belawan dari Rp1.750 menjadi Rp12.500 per ton akan menghambat ekspor CPO dan produk turunannya dari Belawan.

 

"Kalau tarif dipaksakan naik, bakal timbul stagnasi. Akibatnya ekspor CPO dan produk turunannya bakal terganggu. Hal ini tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi eksportir dan negara karena devisa menurun," tuturnya.

 

Dia mengatakan selama ini ekspor CPO dan produk turunannya dari Belawan mencapai 4,2 juta ton dengan nilai devisa sebesar US$170 juta. "Memaksakan tarif pipa naik sebesar itu akan menimbulkan kerugian bagi eksportir," tandasnya.

 

Sementara itu, Presdir PT Pacific Palmindo Industry Ali Saleh mengatakan ketidakpastian hukum di Indonesia seperti besaran tarif pipa terpadu yang berubah-ubah membuat investor asing enggan menanamkan modal di daerah ini.

 

"Di daerah ini sering terjadi aturan yang berubah-ubah. Ini sangat membingungkan investor asing seperti kami," ujar investor dari Yaman tersebut.

 

Dia mengatakan konsistensi satu aturan sangat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi kondusif. "Kalau tarif pipa terpadu saja tidak dapat dipertahankan seperti kesepakatan sebelumnya. Ini sangat tidak mendukung dunia usaha," tandasnya.

 

Tinjau investasi

 

Dia mengakui akibat dari seringnya peraturan berubah di negara ini, pihaknya meninjau modal yang harusnya ditanamkan di Indonesia. "Kami sudah meninjau kembali sejumlah investasi di negari ini. Masalahnya, kepastian hukum dan aturan yang sudah dibuat sering berubah-ubah," tandasnya.

 

Sementara itu, General Manager Pelindo I Cabang Belawan S.J. Aen Sjahril TH mengatakan surat edaran sudah diberikan kepada pengguna jasa, sehingga para pengguna jasa tidak perlu terkejut pada kenaikan tarif tersebut.

 

Dia mengakui landasan kenaikan tarif bongkar muat pipa terpadu di Belawan adalah kesepakatan bersama antara PT Pelindo I Cabang Belawan dan sejumlah asosiasi pengguna jasa di lingkungan PT Pelindo I Cabang Belawan seperti DPW Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (DPW gafeksi/Infa) Sumut, Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (DPD Ginsi), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).

 

Selain itu juga Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Sumut, Dewan Pimpinan Daerah Indonesia National Shipowners Association (DPD INSA) Sumut, dan PT Indonterminal Belawan Perkasa pada 24 Januari 2006, tentang penetapan sistem dan prosedur pelayanan jasa instalasi pipa terpadu dan tarif jasa instalasi pipa terpadu di Belawan.

 

Tarif pelayanan bongkar muat minyak kelapa sawit dan turunannya berlaku pada 1 Agustus 2006. "Kalau Pelabuhan Belawan mau maju, tidak ada alasan menolak tarif baru itu karena masih lebih rendah dibandingkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Dumai Rp25.000."

 

Sumber: Bisnis Indonesia

Logo KPBN

Contact Us

Jl. Cut Meutia NO. 11, RT. 13, RW. 05, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kode Pos. 10330

(021)3106685, (021)3907554 (Hunting)

humas@inacom.co.id

PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

Social Media

© Inacom. All Rights Reserved.