20 Apr 2006
Dalam HPP tersebut, ongkos produksi dihitung Rp 4.400 per kg dan laba petani ditimbang 10% sesuai masukan berbagai pihak, terutama Tim Independen bentukan Dewan Gula
Keputusan yang ditetapkan Peraturan Mendag No.19/M-DAG/PER/4/2006 per 19 April ini nampaknya akan mengakhiri polemik yang mencuat sejak Februari lalu. Angka Rp 4.800 per kg akan menjadi acuan bagi para pedagang, pabrik gula, dan petani untuk bertransaksi.
Untuk konsumen, "Kami sudah hitung, dengan HPP Rp4.800 harga gula di tingkat ritel tetap di kisaran Rp 6.000 untuk Jawa, dan Rp 6.200 untuk luar Jawa," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam konferensi pers di
Mendag Mari menyatakan meski situasi harga gula dunia tinggi, pemerintah masih memandang perlu HPP. Alasannya, untuk menjamin agar petani tebu dapat menerima harga yang layak mengingat pasar gula yang tidak sempurna dan cenderung monopolistik.
Terkait kemungkinan impor tambahan yang dicuatkan Depdag awal April menyusul impor gula Bulog yang tak kunjung terealisasi, Mendag Mari mengatakan kemungkinan itu sudah ditutup.
Ditanya langkah Depdag jika Perum Bulog membeli gula rafinasi produksi dalam negeri guna mengganti gula impor seperti ditugaskan-yang izinnya berakhir 31 April ini-Mendag mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan.
Dalam kesempatan sama, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman mengatakan impor gula mentah-yang biasa diberikan pada pabrikan menjelang musim giling tiba-kali ini tidak akan diberikan.
Pasalnya, “Impor gula mentah bagi pabrikan itu
Berdasar taksasi itu pula, Dirjen Dagri menambahkan, produksi gula putih tahun ini-di luar gula rafinasi dan gula mentah-ditimbang 2,478 juta ton dengan konsumsi 2,6-2,7 juta ton. (bastanul.siregar@bisnis.co.id)
Sumber : Bisnis
© Inacom. All Rights Reserved.