351.977 Ha lahan sawit 34 perusahaan terancam ditarik
Pemerintah mengultimatum 34 perusahaan kelapa sawit swasta nasional untuk segera merealisasikan izin usaha perkebunan (IUP) yang telah dikantonginya sejak Maret 1999 hingga Februari 2002.
Apabila dalam waktu dekat ini hal itu tidak dilakukan, maka pemerintah siap mengambil alih 351.977 hektare (ha) kepemilikan lahan perusahaan tersebut untuk selanjutnya ditawarkan ke investor.
Selain itu, pemerintah juga akan mencabut 127 IUP yang diterbitkan bupati dan gubernur pada 13 provinsi yang dikantongi oleh perusahaan di daerah dengan areal pengembangan kelapa sawit mencapai 1,48 juta ha.
Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis dari Ditjen Perkebunan Deptan, pemerintah pusat pada Maret 1999 hingga Februari 2002 telah menerbitkan IUP kepada 74 perusahaan yang berencana mengembangkan perkebunan kelapa sawit seluas 672.977 ha dengan nilai investasi Rp34,5 triliun.
Namun dalam perkembangannya, sampai akhir Desember 2005, dari 74 perusahaan tersebut yang tercatat aktif tinggal 40 saja yang berencana pengembangan perkebunan kelapa sawit seluas 321.000 ha. Sedangkan 34 perusahaan lainnya sampai saat ini belum ada kegiatan di lapangan dan belum melaporkan kemajuan perusahaannya.
Deptan telah menegur ke-34 perusahaan ini melalui surat direktur sebanyak tiga kali, yakni pertama surat bernomor 282/HK. 330/ E.5/6/ 04 pada 11 Juni 2004, kedua No. 86/HK. 330/ E.5/2/05 pada 8 Februari 2005, dan ketiga No. 186/HK.330/E5.1/05/06 pada 22 Mei 2006.
Selain itu, berdasarkan hasil inventarisir pemerintah daerah, sampai dengan Mei 2006 bupati dan gubernur juga telah menerbitkan sebanyak 127 IUP untuk koperasi atau perusahaan dengan rencana areal pengembangan kelapa sawit 1,48 juta ha yang tersebar di 13 provinsi.
Hingga kini, izin yang dikeluarkan pemerintah daerah itu juga belum dimanfaatkan. Saat dikonfirmasi tentang nama perusahaan yang diultimatum itu, Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian (Deptan) Achmad Manggabarani enggan menyebutkannya.
Tapi Manggabarani mengakui 34 perusahaan itu telah mendapatkan surat peringatan sebanyak tiga kali dari pihaknya agar segera memanfaatkan IUP kelapa sawit yang dimiliki.
Batas waktu
Namun, sejak dikeluarkan pada Maret 1999 sampai Februari 2002, hingga kini izin usaha itu belum dimanfaatkan. Padahal, batas waktu yang diberikan kepada para pengantong izin hanya tiga tahun setelah dikeluarkannya IUP.
Di samping itu, dalam batas waktu empat tahun, mereka juga diwajibkan melakukan penanaman di lokasi.
Karena itu, menurut dia, izin-izin tersebut akan dicabut oleh pemerintah dan siap diberikan kepada investor yang berminat.
`Izin itu ada di pemerintah pusat dan daerah. Untuk yang 34 perusahaan, izinya dari pusat dengan luas sekitar 400.000 ha. Sedangkan di daerah sekitar 1,6 juta ha. Jadi totalnya hampir dua juta ha,` katanya kepada Bisnis, kemarin.
Menurut Manggabarani, lahan-lahan itu merupakan kawasan potensial untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit karena lokasinya di luar kawasan hutan yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Sumber: Bisnis Indonesia