23 Sep 2014
Sejak ditandatanganinya PP tersebut, holding tersebut sudah mulai berlaku. Pada Senin 22 September 2014, Dahlan mengatakan, yang diurus tinggal administrasinya.
"Pertama, mengubah akta notaris perusahaan-perusahaan itu. Hari ini ditandatangani, sudah siap semua. Kedua, membuat neraca pembukuan," kata Dahlan, di Kementerian BUMN, Jakarta.
Yang ketiga, rapat umum pemegang saham (RUPS) akan digelar terkait holding ini. Nantinya, RUPS ini akan membahas anggaran dasar perusahaan dan menyesuaikannya dengan PP holding BUMN perkebunan. Sayangnya, tak dijelaskan dengan rinci penyesuaian anggaran tersebut.
"Kebetulan RUPS itu dipimpin saya sendiri. Itu mengubah anggaran dasar dan menyesuaikannya dengan PP, karena anggaran dasar sekarang tidak sesuai dengan PP. Satu hari ini akan kami kumpulkan untuk deklarasi semacam itulah," kata dia.
Ada 14 perusahaan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) yang tergabung dalam holding itu. Perusahaan yang menjadi "leader"-nya adalah PTPN III. Dahlan pun berencana untuk mengubah nama PTPN III.
"Mungkin sebaiknya begitu. PTPN III akan diubah namanya. Belum terpikirkan dan saya akan mengubahnya," kata mantan dirut PT. Perusahaan Listrik Negara itu.
Dahlan melanjutkan, holding BUMN perkebunan itu memberikan manfaat, seperti memanfaatkan kekuatan perusahaan-perusahaan pelat merah dan menaikkan pendapatan perseroan.
Tak hanya itu, BUMN perkebunan yang sulit berkembang, bisa bertumbuh dengan adanya holding. "Misalnya, PTPN XIV sulit mengembangkan kebun, sedangkan PTPN lainnya punya kekuatan pengembangan kebun," kata dia.
Dahlan pun enggan menyebutkan target pembentukan holding perkebunan itu. "Targetnya itu (menyaingi swasta)," kata dia. (art)
© Inacom. All Rights Reserved.