'Intervensi' Mendag turunkan harga lelang gula
Rumors tentang 'intervensi' Departemen Perdagangan yang ingin mempertahankan harga maksimal Rp5.200 per kg di tingkat lelang yang berhembus kencang di pasar sejak pertemuan tertutup para pemain gula nasional 12 Juni di Surabaya terbukti benar.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Surat Edaran (SE) No.523/M-DAG/6/2006 perihal stabilisasi harga gula tertanggal 19 Juni yang salinannya diperoleh Bisnis kemarin juga mengklaim harga maksimal Rp5.200 per kg itu merupakan kesepakatan pertemuan tertutup di Surabaya 12 Juni.
SE tersebut ditujukan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PT RNI, PTPN II, PTPN VII, PTPN XIV, PT Sugar Group Lampung, PT Kebon Agung, PT Madu Baru, dan PT PG Gorontalo, dengan tembusan Menko Perekonomian, Mentan, Menperin, Menneg BUMN, dan Kadisperindag setempat.
SE itu menyebut empat poin. Pertama agar produsen melakukan stabilisasi harga eceran Rp6.000 per kg di Jawa dan Rp6.200 per kg di Luar Jawa. Kedua, untuk mencapai harga tersebut harga di tingkat produsen maksimal Rp5.200 per kg.
Ketiga, agar gula produksinya segera didistribusikan ke daerah-daerah. Keempat, agar produsen melaporkan ke Depdag setiap dua pekan mengenai perkembangan produksi, posisi stok, perkembangan harga lelang dan setiap jumlah yang disalurkan.
Adapun pasar langsung merespons kebenaran rumors tersebut. Pada lelang 5.000 ton gula PT RNI yang digelar di Jakarta kemarin semua pedagang menawar harga di bawah Rp5.200 per kg. PT RNI sendiri akhirnya batal melepas 5.000 ton gula itu.
Namun, anehnya, di antara sekian banyak pedagang itu ada satu pedagang yang berani menawar sampai di atas Rp5.200 per kg-melawan intervensi yang ditetapkan Mendag. `Siapa lagi kalau bukan Piko,` kata broker gula yang terlibat dalam proses tersebut, kemarin.
Piko sendiri ketika dihubungi kemarin, tak mengangkat telepon genggamnya. Pedagang ini dikenal sebagai salah satu pedagang gula terkuat di Indonesia yang mengendalikan PT Fajar Mulia, PT Citra Gemini Mulia, dan puluhan perusahaan afiliasi lainnya.
Mendag pekan lalu sudah mengisyaratkan intervensi harga Rp5.200 per kg di tingkat lelang. Mendag mengatakan harga lelang Rp5.200 per kg merupakan harga yang paling pantas baik bagi petani, produsen, pedagang, yang bisa menopang harga eceran Rp6.000-Rp6.200 per kg.
Bisnis sempat menanyakan kebenaran rumors di pasar tentang intervensi Depdag di harga lelang Rp5.200 per kg itu kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman. Namun, ketika itu yang bersangkutan memilih tidak mengkonfirmasi maupun membantahnya (Bisnis, 15 Juni).
Situasi sulit
Terhadap SE itu, satu petinggi di PT RNI yang bersikeras identitasnya dilindungi mengatakan saat ini pihaknya berada dalam situasi sulit. `Dari Menneg BUMN harga lelang dipatok minimal Rp5.200 per kg, dari Mendag maksimal Rp5.200 per kg. Bagaimana kalau Anda dalam posisi saya,` katanya.
Adig Suwandi, Sekretaris Perusahaan PTPN XI yang dihubungi terpisah mengatakan pemaksaan harga Rp5.200 per kg itu sudah terlalu jauh. Langkah tersebut tidak tepat bila tujuannya mengamankan harga pantas Rp6.000 per kg di Jawa dan Rp6.200 per kg di luar Jawa.
`Kalau tujuannya mengamankan harga eceran Rp6.000 dan Rp6.200 per kg, caranya operasi pasar bukan dengan mematok harga lelang. Ini sudah berlebihan, tanpa dipatok pun sekarang harga lelang sudah turun karena pasok melimpah. Jadi ini menimbulkan pertanyaan: Ada apa?` katanya.
Namun, tak seperti diinformasikan petinggi PT RNI, menurut Adig, Kementerian BUMN tak mematok harga lelang gula minimal di Rp5.200 per kg dalam anggaran tahunan. Pengaturan yang ada, kata dia, hanyalah perkiraan harga. Tapi, dia tidak tahu kalau di RNI ada perlakuan berbeda.
Adig mengatakan intervensi Mendag belum tentu menguntungkan pedagang besar seperti Piko. Tapi bagaimanapun, dengan harga lelang Rp5.200 per kg dan harga eceran Rp6.000-Rp6.200 per kg, pedagang akan beroleh margin hingga 20%-normal tertingginya 12,5%.
Ditanya pendapatnya apakah intervensi Mendag bisa dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Adig mengatakan tidak tahu. Dirjen Dagri Ardiansyah Parman yang dihubungi kemarin untuk menjelaskan ini juga tidak mengangkat telepon genggamnya.
Adig juga meragukan adanya kesepakatan harga lelang Rp5.200 per kg dalam pertemuan tertutup di Surabaya seperti diklaim Mendag di SE-nya. `Seingat saya tidak ada,` katanya. Senada dengan Adig, petinggi di PT RNI itu pun menyatakan hal yang sama. `Kok SE-nya jadi seperti ini,` katanya.
Sumber: Bisnis Indonesia